KENDARI – Seorang remaja berinisial RD (19) diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kendari setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.

RD ditangkap disebuah kamar Kos Caesar di Lorong Organik Jalan Teporombua Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari, pada Selasa (10/1/2023).

Kasad Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Teporombua sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan kemudian tim melakukan tangkap tangan terhadap pelaku,” ujar Hamka di Kendari, Kamis (12/1/2022).

Hamka juga menuturkan, setelah penangkapan itu, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar dan ditemukan barang bukti sebanyak tiga puluh saset plastik bening yang berisikan narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 22,28 gram.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Maling HP Keluarga Pasien di RSUD Bahteramas, Begini Modus Pelaku

“Barang bukti itu sebanyak 24 sachet yang dibungkus kantong kain warna biru plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 6 sachet plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu ditemukan di lantai kamar,” jelasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu juga mengatakan, dari hasil interogasi pelaku mengaku menerima paket sabu dari lelaki yang ia tidak kenal identitasnya dengan berat  50 gram, dengan cara ditempelkan pada di pinggir jalan Lorong Yonif 725 Desa Rambu-rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Baca Juga:  Bongkar Praktik Prostitusi Online, Polisi Amankan Seorang Mucikari di Kendari

“Lalu atas perintah lelaki yang ia tidak ketahui identitasnya tersebut, tersangka RD membagi 50 gram sabu tersebut, menjadi 100 paket sabu. Dari 100 paket sabu, dia telah menempel 70 paket sabu atas perintah lelaki yang tidak ia kenal itu,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan lama tahanan paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara. **