KENDARIKepolisian Daerah (Polda)Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya menetapkan Direktur PT Cahaya Mineral Investama (CMI) inisial SU sebagai tersangka atas kasus dugaan penambangan ilegal pada Selasa (10/1/2023).

Kegiatan penambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh perusahaan SU itu terletak di Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Selain SU, empat kroninya juga ditahan di Rutan Polda yaitu inisial CH, IR, MA dan RU. Terkait penambangan di kawasan hutan negara.

Baca Juga:  Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Oknum Pegawainya, Pihak SPBU Baruga Angkat Bicara

Hal itu disampaikan oleh Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto pada Selasa (10/1/2023)

“Benar, IR, RU, dan MA berkasnya sudah dilakukan tahap satu ke JPU Kejati Sultra. Sedangkan CH dan SU sementara dilanjutkan,” ungkap Didik.

Selain itu, pihak aparat hukum juga menyita empat unit alat berat jenis excavator dan 2 tumpukan ore nickel guna keperluan proses hukum.

Baca Juga:  Pengadilan Dapati Tambak Warga Morosi Tercemar Akibat Aktivitas Peleburan Nikel

“Untuk sejumlah alat berat masih kita sita guna keperluan proses hukum,” kata Didik.

Atas kasus tersebut, tersangka SU dan kroninya dijerat dengan pasal berlapis tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara. **