KENDARI – Kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh mantan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial HY terus berlanjut.

Saat ini pihak penyidik Polresta Kendari telah menetapkan HY sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sebagaimana dimaksud dalam KUHP Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh Andi Achmad, selaku pelapor dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan, dengan laporan polisi nomor: LP/429/VI/2022/Sultra/Red Kendari, pada tanggal 26 Juni 2022.

Untuk itu, Oldi Aprianto selaku kuasa hukum Andi Achmad mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap HY.

“Jadi jika ada upaya penangkapan, penahanan kepada pelaku penggelapan yang kita laporkan. Saya rasa dari pelaku-pelaku yang mencoba melakukan hal yang sama pastinya akan berfikir terlebih dahulu bahwa konsekuensinya sangat besar. Pesan kami dari kantor hukum berharap kepada Kepolisian khususnya Reskrim agar menjaga proses-proses hukum untuk mencari keadilan kepada mereka yang dirugikan,” jelas Oldi saat ditemui pada Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:  Kasus Korupsi Keramba Beton di Saponda Naik Penyidikan

Disamping itu, Oldi turut mengapresiasi kinerja Polresta Kendari atas penanganan kasus yang dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Yang di mana laporan kami. Berdasarkan laporan Polisi LP/429/Juni 2022 Sultra Res Kendari pada tanggal 26 Juli terkait dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh salah satu mantan karyawan Bank BRI inisial HY,” lanjut Oldi.

Pasalnya proses tersebut sudah berlarut lama sekitar 2 tahun kini telah membuahkan hasil.

“Kami menerima bahwa laporan yang di laporkan oleh klien kami kini telah naik proses penyelidikan berdasarkan surat pemberitahuan atau SPDP yang diberikan ke kami,” katanya.

Oldi menjelaskan pihaknya juga telah mendapatkan surat penetapan tersangka dari pihak Kepolisian.

“Jadi kami sangat berterimakasih kepada penyidik yang menangani perkara ini karena kenapa, Kepolisian memberikan kepastian Hukum keadilan kepada pihak yang merasa dirugikan yang di mana dalam proses ini telah membuahkan has juga dengan adanya penetapan tersangka,” pungkasnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Tambang, Kejati Sultra Didesak Tetapkan Kepala Wilker Kolut sebagai Tersangka

Perlu diketahui, diduga HY telah melakukan penipuan dan penggelapan kepada Andi Achmad (korban).

Kejadian itu bermula pada 29 Juni 2019 lalu dirinya menyerahkan uang senilai Rp400 juta kepada HY melalui rekening atas investasi yang ditawarkan terhadap dirinya dengan iming-iming keuntungan Rp30 juta per bulan.

Karena tidak adanya kejelasan atas investasi itu. Andi kemudian meminta kembali uang yang telah diserahkannya tersebut kepada HY.

Namun, HY tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang itu. HY beralasan bahwa uang itu diserahkan kepada oknum OL dan dia juga merasa ditipu oleh OL.

Atas dasar itulah Andi kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian karena diduga telah melakukan penipuan serta penggelapan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka terhadap HY.

Pihaknya juga akan segera melakukan pemanggilan terhadap tersangka.

“Iya sudah penetapan tersangka. Baru dipanggil,” singkatnya. ***