KENDARITersangka kasus pelecehan seksual yang menjerat oknum Guru Besar Universitas Halu Oleo (UHO), Prof B telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Rabu (7/12/2022) lalu.

Pelimpahan perkara tahap kedua tersebut setelah berkas pemeriksaan guru besar UHO itu dinyatakan lengkap atau P-21.

Untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus, sejumlah jurnalis pun mendatangi Kejari Kendari untuk mengkonfirmasi hal itu pada Selasa (20/12/2022).

Namun kedatangan tiga jurnalis tersebut mendapat perlakuan yang kurang baik oleh pihak Kejari Kendari.

Baca Juga:  Camat dan Lurah se-Kendari Teken Integritas Penangan Sampah, Ini Tujuannya

Para jurnalis yang hendak meliput bahkan dilarang membawa kamera, handphone dan alat perekam lainnya.

“Untuk handphonenya dititip saja pak. Itu sudah SOP Kejari untuk tidak membawa handphone dan alat rekaman lainnya,” ujar Desta salah seorang petugas Kejari Kendari

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody tidak membenarkan adannya tindakan jurnalis dilarang membawa kamera, handphone, dan alat perekam lainnya.

“Itu biasanya kalau ada kegiatan handphonenya dititipkan. Tapi kalau media itu tidak masalah bahkan di Kejati kita tidak melarang,” singkat dia.

Baca Juga:  Usai Dilantik, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Siapkan Program 100 Hari

Dia juga menyampaikan, akan menindaklanjuti terkait adanya kejadian tersebut.

“Saya hubungi dulu kasi Intel ya,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Prof B terlibat dugaan kasus pelecehan seksual kepada mahasiswinya berinisial RN (20) dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Prof B dikenakan tindak pidana perbuatan pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf A dan C, Undang-undang no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. ***