KENDARIUpah Minimum Kota (UMK) Kendari tahun 2023 mengalami kenaikan hingga 6,04 persen.

Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid menyebutkan kenaikan UKM tersebut senilai Rp 2.993.843.

“UMK Kendari bertambah Rp 170.528 dibandingkan tahun lalu yang hanya senilai Rp 2.823.315,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Tim SAR Cari Lansia yang Hilang saat Memancing di Perairan Lowu-lowu

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Disnakertrans Sultra), Laode Ali Haswandy menyebutkan UMK Kendari 2023 telah diusulkan dan disetujui oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi.

“Hasil koordinasi kami dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota yang memiliki Dewan Pengupahan UMK-nya harus lebih tinggi dari UMP Sultra 2023,” ujar Laode Ali Haswandy.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra tahun 2023 senilai Rp 2.758.984,54.

Baca Juga:  Tinggalkan Baubau, Rasman Manafi Pamit Kembali ke Jakarta

UMP Sultra naik sebesar 7,10 persen atau Rp 182.997,58 dari UMP Sultra tahun 2022 sebesar Rp 2.576.016,96.

“Saya mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan penetapan Upah Minimum tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.758.984,54,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Sultra, Asrun Lio beberapa waktu lalu. **