KONAWE SELATANPenanganan perkara kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) yang terjadi pada 27 Oktober 2022 lalu yang dinilai lamban pihak korban dibantah Polres Konawe Selatan (Konsel).

Diketahui, Lakalantas tersebut terjadi Jalan Kecamatan Palangga Selatan-Tinanggea tepatnya di Jalan Poros Desa Lakara, Kecamatan Palangga Selatan, Konsel sekira pukul 14.30 WITA.

Dalam kecelakaan itu, menewaskan salah satu korban berinisial AS di RS Bahteramas dan koban luka berat inisial AL yang saat ini sedang dalam perawatan jalan oleh pihak medis di rumah sakit yang sama guna proses penyembuhan.

Kasat Lantas Polres Konsel IPTU Abdul Azis Husein Lubis mengatakan pihaknya saat ini terus berkerja melakukan proses penyelidikan.

“Kita sudah lakukan proses penanganan perkara mulai dari olah TKP hingga melakukan pemeriksaan saksi-saksi, baik saksi di lapangan maupun saksi yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, dan tinggal satu saksi lagi yang belum kita periksa yakni saudara AL karena menurut pihak keluarga dan kuasa hukumnya AL belum bisa memberikan keteranganya,” ujar Abdul Aziz, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:  Kronologi Warga Morome Konsel Tewas Dililit Ular Piton saat Mencari Pakis

Pihak penyidik Satlantas telah melakukan tindakan koorperatif dengan mendatangi AL di RS Bahteramas namun belum bisa dimintai keterangan dan hal itu disampaikan langsung kepada penyidik oleh ibu kandung AL.

Abdul Aziz juga membeberkan, orang tua AL akan mengkonfirmasi kepada penyidik melalui telepon, namun sampai saat ini pihak orang tua AL belum memberikan informasi tentang kondisi kesehatan dari AL.

Sehingga pemeriksaan terhadap AL belum dapat dilakukan atas keterlibatannya dalam perkara kecelakaan lalu lintas itu.

Baca Juga:  Mantap! Ada Area Main PlayStation Gratis untuk Pemudik di Pelabuhan Torobulu

“Saat diserahkan surat panggilan terhadap AL yang diterima oleh orang tua AL atas nama Maniun R, beliau akan menginformasikan kepada penyidik jika AL sudah bisa dimintai keteranganya, namun sampai saat ini belum ada konfirmasi tersebut,” bebernya.

Kasat Lantas juga menegaskan, akan dilakukan pemanggilan ke-2 kepada AL untuk dimintai keteranganya.

Apabila panggilan ke-2 AL tidak bersedia datang tanpa alasan yang bisa dipertanggung jawabkan, maka pihak Gakkum Satlantas Polres Konsel akan melakukan pemanggilan dengan disertai surat perintah membawa terhadap AL guna dilakukan pemeriksaan.

“Kami akan layangkan panggilan ke-2 , dan apabila tidak datang tanpa alasan yang sah, kami akan layangkan panggilan ke-3 dengan disertai surat perintah membawa sebagai upaya penegakan hukum,” tuntasnya. **