JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan tahapan verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dan sesuai tahapan akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022 yang akan datang.

Menanggapi hal itu, Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS menyebut semua pihak patut memberikan apresiasi kepada KPU yang sudah menjalankan seluruh tahapan verifikasi parpol dengan baik dan transparan.

“Kinerja KPU dalam melakukan verifikasi tentu terukur karena ada undang-undang yang menjadi syarat untuk lolos atau tidaknya partai politik menjadi peserta pemilu 2024,” ujar Fernando melalui keterangan resminya yang diterima, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:  Bangun Kekuatan Hadapi Pemilu 2029, PKB Sultra Gelar Konsolidasi

Kata dia, verifikasi yang dilakukan secara terukur membuat seluruh parpol yang mendaftar sebagai peserta Pemilu sudah mengetahui apakah memenuhi syarat atau tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

“Bagi siapapun jangan coba-coba melakukan intervensi terhadap penyelenggara Pemilu untuk meloloskan salah satu partai politik ataupun sebaliknya agar salah satu partai politik tidak lolos,” pesan Fernando.

Baca Juga:  Begini Skema Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah Jika Dipisah

Menurutnya, intervensi untuk tidak meloloskan salah satu parpol tentu sangat mungkin dilakukan karena ada partai yang akan merasa terganggu perolehan suaranya pada Pemilu 2024 karena basis dukungan suaranya sama.

“Saya berharap KPU tetap melakukan tugasnya dengan transparan, profesional dan bebas dari intervensi siapapun untuk kepentingan Pemilu yang bersih, jujur dan adil,” tutupnya.