Oknum BPN Mubar Diduga Minta Uang Rp 2,6 Juta untuk Urus Sertifikat Tanah
MUNA BARAT – Oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Barat (Mubar) diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat tanah.
Oknum AL yang bekerja di BPN Mubar tersebut diduga meminta masyarakat membayar biaya pengurusan sertifikat tanah yang nilainya mencapai Rp2,6 juta.
“Kita dimintai uang Rp2.6 juta untuk pengurusan sertifikat. Tapi sampai 8 bulan berjalan sertifikat tidak kunjung terbit,” kisah salah seorang warga Suka Damai, Kecamatan Tiworo Tengah berinisial LM beberapa waktu lalu.
Hal yang sama juga dialami LK, warga Desa Wapae, Kecamatan Tiworo Tengah yang berencana mensertifikatkan sebidang tanahnya yang terletak di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara.
“Saya juga dimintai uang Rp2.6 oleh AL untuk urus sertifikat. Janjinya akan segera terbit sertifikat. Sampai sekarang belum ada,” katanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala BPN Mubar, Mohamad Zakaria mengaku akan segera mengatasi masalah tersebut. Pihaknya juga telah memanggil oknum yang dimaksud.
“Saya sudah tangani ini InsyaAllah Januari sudah bisa diserahkan sertifikatnya,” jelas Mohamad Zakaria melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Dirinya mengaku pengurusan sertifikat tanah tersebut masuk kedalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2022.
Program PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018.
Program ini gratis dan telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.
“Nanti saya juga perintahkan kembalikan uangnya,” janjinya.
Dirinya juga mengimbau masyarakat agar mengurus sertifikat tanah tanpa perantara. Sebab saat ini pelayanan Kantor BPN Mubar lebih cepat dan nyaman.
“Kami mengimbau warga Mubar agar mengurus sendiri administrasi pertanahannya. Bayarlah biaya sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. **
Tinggalkan Balasan