KOLAKA UTARA – Dugaan korupsi pematangan dan penyediaan lahan bandar udara (Bandara) di Desa Kalu-kaluku dan Desa Lametuna , Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kini naik ketahap penyidikan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara telah memeriksa 12 saksi atas kasus proyek tersebut yang menelan anggaran hingga Rp7,7 miliar.

“Kita telah melakukan gelar perkara serta memanggil beberapa orang saksi,” jelas Kasi Pidsus Kejari Kolut, Komang Adi Wijaya dikutip Kendari News.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Perusda Kolaka Dilapor, Keluarga Direktur Disebut Terima Aliran Dana

Komang menjelaskan, pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi pematangan dan penyediaan lahan Bandara di Kolut itu.

“Kita tunggu hasil penyidikan berikutnya,” jelasnya singkat.

Diketahui proyek pembangunan Bandara di Kolut itu dikerjakan oleh PT Monodon Pilar Nusantara dengan anggaran bersumber dari APBD Pemkab Kolut Tahun 2020-2021 sebesar Rp 41.743.600.000.

Baca Juga:  8 WBP di Sultra Dapat Amnesti Presiden Prabowo Subianto

Untuk pembangunan Bandara tersebut Pemkab Kolut menyiapkan lahan hingga 30 hektar yang berada di dua wilayah Desa Lametuna dan Desa Kalu-kaluku berdekatan langsung dengan pesisir Pantai Teluk Bone.

Untuk pembebasan lahan Bandara tahap pertama, Pemkab Kolut menggelontorkan anggaran hingga Rp14,5 miliar. **