KENDARI – Seorang pelaku pembusuran terhadap salah satu pegawai Lapas Kendari di Gunung Jati berhasil diamankan oleh Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada, Minggu 4 Desember 2022.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, pelaku berinisial FS (19) diamankan di salah satu perusahaan swasta di Desa Sari Mukti Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.

“Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari yang berhasil mengamankan tersangka di Desa Sari Mukti, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara,” jelasnya Fitrayadi dalam keterangannya.

Adapun kronologis, sebelumnya pada hari Selasa 18 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WITA, korban mengendarai sepeda motor dengan tujuan membeli tabung gas.

Ketika korban di depan Kantor Lurah Gunung Jati, lanjut dia, korban Agus Kusmianto dibusur oleh pelaku FS dan mengenai punggung bagian sebelah kanan.

Baca Juga:  Akhir Pelarian Maling Laptop Inventaris Sekolah di Buton Tengah

“Korban terkena busur sebelah kanan,” ungkap mantan Kasatreskrim Konawe Selatan itu.

Setelah itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Santa Anna dan kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Bahteramas untuk dilakukan penangganan medis.

“Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari guna pengusutan lebih lanjut,” beber dia.

Mendengar laporan itu, lanjut dia lagi, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan korban. Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Saat ini pelaku kita dan barang bukti berupa satu mata busur beserta ketapel-nya sudah kita amankan dan berada di Mako Polresta Kendari,” kata dia lagi.

Baca Juga:  Kasus Pembacokan Siswa SMKN 4 Kendari: 1 Orang Ditangkap, Pelaku Lain Diburu

Dari pengakuan pelaku saat diintrogasi aksi pembusuran dilakukan karena merasa jengkel dengan temannya, sebab baterai handphonenya disembunyikan.

“Tersangka marah tapi tidak ada yang menghiraukan, akhirnya dia keluar di depan Kantor Lurah Gunung Jati melampiaskan emosi ke korban yang kebetulan pada saat itu lewat naik motor di depannya,” terangnya

“Pelaku sengaja membawa busur dan stay depan Kantor Lurah karena apabila ada orang yang lewat akan langsung melepas mata busur,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. **