KOLAKA UTARA – Sebanyak 200 perempuan di Kolaka Utara (Kolut) yang semula berstatus istri kini resmi menyandang predikat janda.

Jumlah tersebut, merupakan hasil perkara perceraian yang telah mendapatkan vonis Majelis Hakim pengadilan Agama Lasusua, Kolut.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Lasusua, Arafah mengatakan, bahwa selama periode januari-Oktober 2022 pihaknya menangani 313 perkara, dan perceraian merupakan kasus terbanyak.

Baca Juga:  Sabet Predikat WTP 11 Kali, Bupati Kolut: Ini Hasil Kerja Kolektif

Lanjut Arafah, kasus cerai yang di tangani selama 10 bulan terakhir ada 200 kasus, kemudian 57 perkara pengesahan nikah dan 45 perkara dispensasi nikah.

“Lebih banyak soal perceraian yang diajukan oleh istri,” beber Arafah, Selasa (1/11/2022).

Perceraian yang terjadi rata-rata disebabkan oleh faktor pertengkaran dan meninggalkan pasangannya hingga dua tahun lebih.

Baca Juga:  Pemkab Kolut Tertibkan Pedagang Ikan Skala Besar di Luar Pasar

“Ada juga soal ekonomi hingga KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga),” jelasnya.

Dikatakannya juga, angka perceraian di Kolaka Utara terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun sebelumnya juga tercatat ada 225 perempuan di Kolut menyandang status janda. **