KENDARI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dalam upaya mewujudkan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Muhammad Jayadi menjelaskan, terdapat tiga Program Strategis Daerah (PSD) Tahun 2026 yang memperoleh pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kendari.
Ketiga proyek yang menjadi program prioritas Pemkot Kendari itu yakni penataan kawasan Kali Kadia, penataan taman kawasan Kantor Balai Kota Kendari, serta peningkatan Jalan Amohalo.
Proyek itu saat ini sudah berjalan. Penataan Kali Kadia mulai berkontrak pada 22 Juli 2026, penataan taman Kantor Balai Kota pada 1 April 2026, dan peningkatan Jalan Amohalo sejak 1 Mei 2026.
“Secara keseluruhan progres pekerjaan sudah mencapai hampir 50 persen, bahkan sebagian telah melampaui angka tersebut,” ujar Jayadi dalam Entry Meeting dan Penandatanganan Pakta Integritas Program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) bersama Kejari Kendari, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, Program Pengamanan Pembangunan Strategis bukan hanya berfungsi sebagai pengawasan, tetapi juga menjadi wadah koordinasi untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan proyek berjalan sesuai kontrak, ketentuan hukum, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam entry meeting tersebut, seluruh pihak yang terlibat mendapatkan arahan teknis dari Kejaksaan Negeri Kendari mengenai mitigasi risiko hukum, administrasi kontrak, hingga mekanisme penyelesaian apabila terdapat kendala selama pelaksanaan pekerjaan.
“Diskusi bersama ini merupakan langkah preventif agar seluruh pekerjaan tetap berada pada koridor regulasi. Kami ingin setiap proses pembangunan berjalan aman, tepat sasaran, dan memberikan hasil terbaik bagi masyarakat,” katanya.
Usai pelaksanaan entry meeting, seluruh pihak menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen bersama untuk melaksanakan pekerjaan secara profesional, jujur, transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Sekretaris Dinas PUPR Kota Kendari, Rina Sake mengatakan, dokumen Pakta Integritas tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kendari sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengawal pelaksanaan proyek strategis.
“Pakta Integritas ini menjadi komitmen antara pengguna anggaran, PPK, penyedia jasa, hingga seluruh pihak yang terlibat agar melaksanakan pekerjaan sesuai aturan.
Dokumen ini kemudian diserahkan kepada Kejaksaan sebagai bagian dari pengawasan dan pengamanan pembangunan,” jelasnya.
Rina menambahkan, pendampingan dari Kejaksaan diharapkan mampu memberikan kepastian dalam pelaksanaan proyek sehingga seluruh pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, dan tertib administrasi.
Sinergi antara Dinas PUPR Kota Kendari dan Kejari Kendari tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Kendari dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas, transparan, dan berintegritas.
Dengan pengawalan sejak awal pelaksanaan, proyek-proyek strategis daerah diharapkan dapat diselesaikan sesuai target, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung percepatan pembangunan Kota Kendari secara berkelanjutan.
**






