Dinkes Kendari Diduga Terbitkan SLHS untuk SPPG Tanpa Melibatkan Lembaga Terkait

Kantor Dinas Kesehatan Kota Kendari

KENDARI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari diduga menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi syarat Mutlak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tanpa melibatkan lembaga terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

Untuk diketahui, SPPG bisa beroperasi setelah memiliki SLHS adalah harus memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang layak sesuai aturan yang tentunya dinilai oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai lembaga pemerintah yang berkompeten dibidang tersebut.

Untuk penerbitan SLHS, Dinas Kesehatan akan melakukan penilaian terhadap kondisi bangunan dan lingkungan, fasilitas sanitasi salah satunya IPAL, peralatan, penjamah pangan, pengelolan pangan, dan administrasi dari sebuah SPPG.

Dan untuk untuk menyatakan bahwa IPAL memenuhi baku mutu air limbah berdasarkan parameter teknis dan hasil uji laboratorium, kewenangan tersebut berada pada DLH sesuai peraturan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Yang berarti dalam proses penerbitan SLHS bukan hanya Dinas Kesehatan saja yang melakukan penilaian tetapi juga ada peran DLH.

Berdasarkan penelusuran HaloSultra.com, proses penerbitan SLHS hanya dilakukan oleh Dinas Kesehatan saja.

Dan sebanyak 36 SPPG yang telah diterbitkan SLHS-nya oleh Dinkes Kendari tanpa melibatkan DLH Kota Kendari terkait studi kelayakan IPAL-nya.

Pihak DLH Kota Kendari pun mengaku pihaknya baru mengunjungi kurang lebih 10 SPPG di Kota Kendari dari total 41 SPPG. Bahkan kunjungan tersebut karena adanya aduan masyarakat yang mengeluhkan air limbah SPPG.

Baca Juga:  Satu SPPG di Buton Di-suspend, Dua Belum Beroperasi

“Kami tidak tahu dimana itu titik-titik SPPG, ada kurang lebih 10 yang sudah kami kunjungi itupun info dari masyarakat yang mengeluh atau melapor,” kata Sekretaris DLH Kota Kendari, Tajwid saat ditemui di kantornya, Kamis (6/8/2026).

Tajwid mengatakan, rata-rata SPPG yang dikunjungi pihaknya IPAL-nya selalu bermasalah dan menimbulkan keresahan di masyarakat akibat bau yang tidak sedap.

Olehnya, usai melakukan peninjauan pihak DLH Kota Kendari menyarankan untuk melalukan perbaikan IPAL terhadap SPPG dimaksud agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi untuk SPPG di Kota Kendari itu diluar jangkauan kami, karena izinnya tidak melibatkan kami itu izinnya langsung ke PTSP dan terkait Amdal dan lainnya juga tidak melibatkan DLH,” kata Tajwid.

Dan terkait dengan penerbitan SLHS oleh Dinkes Kota Kendari, pihaknya mengaku tidak pernah dilibatkan. Padahal salah satu syarat terbitnya SLHS adalah kelayakan pengelolaan IPAL yang peniliainnya sesuai aturan itu hanya bisa dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

“Penerbitan SLHS itu di Dinas Kesehatan, kami tidak tahu berapa yang sudah diterbitkan SLHS-nya. Dan untuk koordinasi ke kami (DLH red) terkait kualitas IPAL SPPG di Kendari secara resmi Dinas Kesehatan tidak pernah melalukan koordinasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Kendari, Hasria membenarkan, bahwa pihaknya telah menerbitkan SLHS untuk 36 SPPG.

Salah satu persyaratan penerbitan SLHS, kata Hasria, adalah pengelolaan limbah, tapi hasilnya akan dijumlahkan dengan indikator lainnya apakah mencapai angka yang dipersyaratkan atau tidak.

Baca Juga:  Firman Soebagyo Dorong Ikan Lokal Masuk Program Makan Bergizi Gratis

“Jadi akan dijumlahkan dengan indikator lainnya apakah angka mencapai persyaratan atau tidak,” kata Hasria.

Namun saat ditanya apakah penilaian IPAL atau pengelolaan limbah pada SPPG melibatkan Dinas Lingkungan Hidup sebagai lembaga terkait dalam penilaian pengelolaan limbah, Hasria tidak merespon hal tersebut dan meminta menghubungi Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Kendari, Elfi.

Awak media pun mencoba mengkonfirmasi hal yang sama kepada Kabid P2P Dinkes Kota Kendari, namun juga tak mendapat respon.

Menanggapi hal tersebut, Lingkar Kajian Lingkungan (LINK) Sultra meragukan keabsahan 36 SLHS yang diterbitkan oleh Dinkes Kota Kendari itu.

Direktur LINK Sultra, Muh Andriansyah Husen menduga penilaian Dinkes Kota Kendari tidak objektif. Karena hanya dilakukan oleh Dinkes yang tidak punya kompetensi dalam menilai pengelolaan air limbah.

Bahkan Dinkes Kota Kendari diduga memonopoli seluruh kebijakan dalam penertiban SLHS bagi SPPG di Kota Kendari.

“Jangan main-main dengan SLHS, SPPG ini akan memberi makan anak-anak bangsa masa penialiannya seperti itu,” kata Andriansyah.

“Olehnya itu kami mendesak agar seluruh SLHS yang dikeluarkan Dinkes Kota Kendari dikaji kembali dan meminta pihak BGN jangan tutup mata dengan masalah yang serius ini,” katanya lagi.

 

 

****

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!