Disnakertrans Kota Kendari Pastikan Kepatuhan Pengusaha Bayar THR Pekerja

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)

KENDARI – Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Kota Kendari memastikan kepatuhan pengusaha atau perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh jelang hari raya keagamaan, khususnya Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Kepala Disnakertrans Kota Kendari, Farida Agustina mengatakan, selama ini aturan pemberian THR tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016, tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan sesuai dengan Pasal 10 Permenaker nomor 6 tahun 2016.

“Ia jadi, pemberian THR ini wajib dilaksanakan bagi para pengusaha ataupun perusahaan kepada pekerja atau buruh,” ujar Farida di Kendari, Kamis (26/2/2026).

Ia menekankan, bahwa jika ada perusahaan atau pengusaha yang tidak menjalankan kewajibannya untuk membayarkan THR tersebut, akan diberikan sanksi tegas.

Baca Juga:  9.024 Penduduk Luar Daerah Pindah ke Kendari Sepanjang 2025

“Jika ada perusahaan atau pengusaha yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka kami akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Adapun sanksi tersebut diantaranya, denda finansial jika perusahaan telat memberi THR, sekitar 5 persen dari total THR yang semestinya dibayarkan.

“Ada beberapa sanksi diantaranya sanksi finansial, dimana perusahaan yang telat melakuakn pemberian THR akan dikenakan denda sekitar 5 persen dari total THR yang semestinya dibayarkan,” bebernya.

Lanjut Farida, denda keterlambatan tersebut kemudian nantinya akan digunakan untuk kesejahteraan pekerja.

Selain denda finansial, Farida juga mengungkapkan ada sanksi administratif. Jika perusahaan tidak membayar THR sama sekali atau tidak memenuhi kewajibannya, maka dapat dikenai sanksi administratif seperti, teguran tertulis dari instansi Ketenagakerjaan, pembatasan kegiatan usaha dan penghentian sementara alat produksi serta pembekuan atau pembatasan aktivitas bisnis.

Baca Juga:  Rotasi Kemenimipas: Kepala Bapas Kendari Berganti

“Selain denda finansial juga ada denda administrasi, dimana perusahaan yang tidak memberikan THR sama sekali maka akan di sanksi keras, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan atau pembatasan aktivitas bisnis,” lanjutnya.

Farida juga mengungkapkan, jika ada perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya, pekerja boleh melakukan pelaporan ke instansi Ketenagakerjaan.

“Karyawan yang tidak menerima THR atau mengalami keterlambatan bisa melaporkan ke Disnaker provinsi atau Kementerian Ketenagakerjaan, agar sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

 

**/rri

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!