Hukum  

Dugaan Korupsi Dana Rutin Kecamatan Morosi Naik Tahap Penyidikan

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat

KONAWE – Polres Konawe meningkatkan status perkara dugaan korupsi dana insentif Kecamatan Morosi ke tahap penyidikan.

Dana rutin Kecamatan Morosi tersebut bersumber dari dana insentif di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe.

“Sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

AKP Taufik Hidayat menjelaskan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materil, berdasarkan hasil penyelidikan terbuka.

Proses tersebut dilakukan melalui teknik wawancara, interogasi atau klarifikasi terhadap sejumlah pihak, serta analisis dokumen-dokumen pendukung.

Baca Juga:  Beraksi Ketiga Kalinya, Komplotan Pencuri Rokok di Konawe Diringkus

Dari hasil penyelidikan, Camat Morosi berinisial RRL diduga tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan anggaran rutin kecamatan.

“Yang bersangkutan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang telah dicairkan sebagaimana direncanakan dalam DPA/DPPA, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Dalam perkara ini, RRL diduga tidak bekerja sendiri. Ia disebut-sebut dibantu oleh bendahara dan mantan bendahara kecamatan dalam proses pencairan dan penggunaan dana rutin Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Adapun dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan antara lain:

  • Tidak membayarkan honor jasa pelayanan umum Tahun Anggaran 2023,
  • Tidak membayarkan honor jasa pelayanan umum Tahun Anggaran 2024,
  • Tidak merealisasikan belanja pakaian dinas pegawai Tahun Anggaran 2024,
  • Tidak melakukan belanja barang pada Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga:  Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Amonggedo, 8 Orang Diamankan

“Semua kegiatan tersebut diduga fiktif sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 juta,” ungkapnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut guna mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!