KENDARI – Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan nongkrong pada jam kerja.
Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya laporan yang menunjukkan masih ada ASN berkeliaran di luar kantor saat jam kerja, terutama di sejumlah titik keramaian di Kota Kendari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio mengatakan, ASN yang nongkrong saat jam kerja dapat mengganggu pelayanan publik serta menurunkan citra profesionalitas aparatur.
Dikatakannya, penegakan disiplin ASN menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya selama bulan Ramadan yang disertai penyesuaian jam kerja.
Sehingga, ia mengimbau masyarakat yang melihat ASN berkeliaran atau nongkrong pada jam kerja, baik di kafe, pusat perbelanjaan, maupun tempat umum lainnya, agar segera melaporkan kepada instansinya.
“Silakan masyarakat melapor jika menemukan ASN yang tidak berada di tempat tugas pada jam kerja,” kata Asrun Lio dikutip TribunNewsSultra, Selasa (24/2/2026).
Lanjut Asrun, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan.
Jika terbukti melanggar, ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan disiplin pegawai yang berlaku.
Untuk diketahui, selama Ramadan jam kerja ASN Pemprov Sultra mengalami penyesuaian, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WITA.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00-15.30 WITA dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WITA.
Adapun pada hari kerja normal di luar Ramadan, ASN masuk pukul 07.30 WITA dan pulang pukul 16.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WITA untuk Senin-Kamis.
Sedangkan pada Jumat, ASN masuk pukul 07.30 WITA dan pulang pukul 16.30 WITA dengan waktu istirahat pukul 11.30-13.00 WITA.
**






