KONAWE UTARA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Konawe Utara (Konut) resmi mengalami kenaikan pada tahun 2026.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menetapkan UMK Konut 2026 sebesar Rp3.510.505 naik dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Konut, M. Ali menuturkan, penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 100.3.3.1/582 tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Kenaikan UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Konawe Utara.
“UMK tahun 2026 di Konut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Kadis Nakertrans Konut berharap kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.
Menurut M. Ali, penetapan UMK dilakukan melalui mekanisme pembahasan bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi serta kebutuhan hidup layak.
“Perusahaan dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMK yang telah ditetapkan,” kata M. Ali.
“Bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2026, maka akan ada teguran pengawasan,” katanya lagi.
**






