KENDARI – Kabupaten Muna menjadi daerah terbanyak yang memiliki Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Total PPPK paruh waktu di Muna mencapai 6.922 orang, dan telah menerima surat keputusan (SK) dari Bupati Muna, Bachrun Labuta pada Selasa (21/1/2026).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Hidayat Ardi Ponto mengatakan, ribuan PPPK paruh waktu di wilayah Muna merupakan usulan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Setiap usulan disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh kepala OPD sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Terkait penghasilan, ia menyebut besaran gaji PPPK paruh waktu itu beragam.
“Ada juga yang menerima gaji Rp0 karena memang berstatus sukarela,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Ia menyampaikan, pengaturan jam dan pola kerja bagi PPPK paruh waktu yang bertugas secara sukarela sepenuhnya menjadi kewenangan OPD tempat mereka bekerja.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Muna, Ali Fakara mengungkapkan, di instansinya terdapat 415 PPPK paruh waktu dan telah menerima SK.
Menurut Ali, seluruh pegawai tersebut di Satpol PP Muna menerima penghasilan sebesar Rp1 juta per orang setiap bulan.
“Jumlahnya 415 orang dan semuanya digaji Rp1 juta per bulan,” jelasnya.
Sementara itu jumlah PPPK paruh waktu di Wakatobi sebanyak 2.795 orang, Kota Kendari 3.045, Kolaka Timur 1.188.
Kemudian, Kolaka Utara 2.248, Kolaka 2.400, Konawe 1.187, Konawe Utara 1.776, Konawe Kepulauan 775, Konawe Selatan 4.345, Bombana 2.135, Muna Barat 2.403.
Buton Tengah 1.204, Buton 1.450, Buton Utara 952, Baubau 1.881, dan Buton Selatan 2.203 orang.
Sedangkan, di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, total PPPK paruh waktu sebanyak 2.606 orang.
**






