KENDARI – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sultra memberikan peringatan kepada pengusaha televisi dan pihak TV kabel di wilayah Sultra agar tidak menyiarkan program siaran tanpa izin resmi.

Peringatan tersebut disampaikan menindak lanjuti tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang berlaku dan dapat berujung pada sanksi pidana.

Ketua KPID Sultra, Fadli Sardi menegaskan, bahwa setiap lembaga penyiaran, termasuk TV kabel, wajib mematuhi peraturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Menurutnya, penyiaran tanpa izin tidak hanya merugikan pemegang hak siar, tetapi juga mengancam ketertiban penyiaran di daerah.

Baca Juga:  Berprestasi, 29 Personel Polda Sultra Diganjar Penghargaan

“TV kabel tidak boleh menyiarkan program tanpa memiliki hak siar dari pemilik hak cipta. Penyiaran tanpa izin adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum, baik berupa pidana penjara maupun denda sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Fadli dalam keterangannya, Sabtu (8/11/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya bersama Polda Sultra akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas lembaga penyiaran, khususnya TV kabel yang beroperasi di berbagai kabupaten dan kota.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh penyelenggara siaran mematuhi ketentuan perizinan dan hak cipta.

“Sudah ada beberapa aduan yang masuk ke Polda Sultra terkait dugaan pelanggaran izin siar. Dari laporan tersebut, ada indikasi beberapa TV kabel menyiarkan konten tanpa hak siar yang sah,” ungkap Fadli.

Baca Juga:  Hugua Audiensi dengan HILPI Sultra, Bahas Optimalisasi Pangan Lokal Sumber Protein

KPID Sultra juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran penyiaran di wilayahnya. Menurutnya, partisipasi publik penting untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat, legal, dan menghormati hak kekayaan intelektual.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha penyiaran dapat tertib administrasi, menghormati hak cipta, dan beroperasi sesuai regulasi agar tidak berurusan dengan hukum. Kami dan Polda Sultra berkomitmen akan menindak tegas setiap TV kabel nakal yang ilegal,” tutup Fadli.

 

**