KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menetapkan APG sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi anggaran belanja barang dan jasa di Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) pada Jumat, 7 November 2025.

Diketahui, kasus korupsi anggaran belanja barang dan jasa di Inspektorat Konkep itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,23 miliar.

Sebagai tersangka baru, APG diduga berperan membantu bendahara Inspektorat Konkep (MA) dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang diduga fiktif.

Selain itu, APG juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp90 juta dari anggaran yang dikorupsi.

“Dari hasil penyidikan, tersangka APG ini diketahui turut terlibat dalam penyusunan pertanggungjawaban fiktif dan turut menikmati hasilnya,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Aswar kepada wartawan.

Baca Juga:  Tingkat Banding, Hakim Vonis 2 Perusahaan Tambang Ilegal di Konut Bayar Ganti Rugi

Untuk penyidikan lebih lanjut, APG langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejari Konawe telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam perkara yang sama dan telah ditahan di Rutan Kelas II A Kendari.

Tersangka pertama yakni M sebagai Inspektur Daerah Konkep periode 2023-2025, ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2025.

Kemudian MA sebagai Bendahara Pengeluaran Inspektorat Konkep periode Juli–Desember 2023, yang sempat mangkir dari panggilan penyidik dan kemudian dijemput paksa pada 5 September 2025.

Baca Juga:  Rp632 Miliar Anggaran Kemenkes untuk Bangun Empat RS di Sultra, Satu di Kolaka Timur

Kasus ini terbongkar usai penyidik menemukan adanya kegiatan fiktif dalam laporan belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023, dengan nilai mencapai Rp1.039.549.000, ditambah Rp194.008.000 honorarium kegiatan yang tidak pernah disalurkan.

Temuan tersebut diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara tertanggal 2 September 2025, yang menyimpulkan bahwa total kerugian negara mencapai Rp1.233.557.000.

“Dengan penambahan tersangka APG, keseluruhan rangkaian penyidikan akan kami susun untuk dibawa ke proses persidangan secara utuh,” demikian Aswar.

 

**