KENDARI – Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Bina Marga melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegur keras aktivitas kendaraan proyek dump truck CV Fadel Jaya Mandiri.

Berdasarkan surat yang diterima awak media ini, BPJN menyoroti dump truck diluar batas kapasitas alias Over Dimension Over Loading (ODOL) milik CV Fadel Jaya Mandiri.

Dimana kendaraan berat tersebut memuat material batu gamping melewati jalan nasional tanpa izin dalam melakukan aktivitas pengerjaan proyek lanjutan Bypass-Rumbia.

Dalam surat tersebut tertulis aktivitas kendaraan (dump truck) CV Fadel Jaya Mandiri, melintas pada ruas jalan Nasional (012) Bambae-Kasipute dan ruas jalan Nasional (013) Simpang Kasipute-BTS Kabupaten Konsel-Bombana, Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia.

Baca Juga:  Program Prioritas KADIN Sultra Dipaparkan di Rapimprov, Ada MBG-Pemanfaatan Aspal Buton

Jalan ini merupakan jalan nasional, termasuk dalam lingkup kerja serta tangung jawab BPJN dalam menjaga dan memelihara jalan yang ada.

Aktivitas kendaraan berat CV Fadel Jaya ini, melintas dan memberikan dampak dan pengaruh besar terhadap kondisi jalan yang dilalui.

Atas hal tersebut BPJN menyampaikan teguran dalam beberapa hal berikut:

Terdapat kendaraan ODOL yang digunakan oleh CV Fadel Jaya Mandiri untuk mengangkut batu gunung dan melintasi jalan nasional.

“Hingga saat ini CV Fadel Jaya belum mengantongi izin atau dispensasi pengunaan Nasional dari Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tenggara,” bunyi kutipan surat tersebut.

Untuk itu, pihak BPJN meminta CV Fadel Jaya Mandiri untuk segera menghentikan seluruh aktivitas kendaraan berat (dump truck jumbo roda 10) di jalan nasional selama izin dispensasi CV Fadel Jaya Mandiri dikarenakan dapat merusak jalan.

Baca Juga:  FSBI 2025 Digelar, Kemenag Sultra Dorong Moderasi Beragama Lewat Seni dan Budaya

Kedua, mengunakan dump truck roda 6 dengan standar berat MTS 8,16 Ton sesuai dengan kapasitas jalan nasional.

Selain itu, mengunakan jalan tanpa izin alias ilegal, CV Fadel Jaya Mandiri juga sebelumnya, beberapa kali mendapat sorotan akibat diduga kuat mengunakan material galian C dari lokasi tampa izin dalam pengerjaan proyek lanjutan Bypass-Rumbia.

Sementara itu, media ini juga masih terus berupa melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait lainya, termasuk CV Fadel Jaya Mandiri.

 

**