Penyidik Kejati Geledah Kantor Penghubung Sultra di Makassar
KENDARI – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) dan bahan pelumas di Kantor Badan Penghubung Provinsi Sultra tahun anggaran 2022-2023.
Langkah terbaru yang dilakukan adalah penggeledahan di dua lokasi penting di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pada Senin (27/10/2025), tim penyidik bergerak ke Kantor Penghubung Sultra perwakilan Makassar dan rumah salah satu tersangka, Yusra Yuliana Basra.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen-dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan penggunaan anggaran BBM dan pelumas di kantor tersebut.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menemukan serta menyita sejumlah dokumen penting yang dinilai dapat memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi yang tengah disidik.
Dokumen-dokumen itu kini telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik Kejati Sultra.
Sumber internal kejaksaan menyebutkan, langkah penggeledahan di Makassar ini merupakan bagian dari upaya melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi hukum terhadap para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Hingga kini, ada tiga orang yang telah menyandang status tersangka, masing-masing Wa Ode Kanufia Diki selaku mantan Kepala Badan Penghubung Sultra, Adhi Kusuma yang menjabat sebagai bendahara, serta Yusra Yuliana Basra yang sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Penghubung.
Ketiga tersangka tersebut telah lebih dulu ditahan oleh penyidik Kejati Sultra beberapa waktu lalu. Namun, proses penyidikan masih terus berlanjut.
Jaksa menduga ada pihak-pihak lain yang turut berperan dalam praktik penyimpangan anggaran yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari temuan adanya penggunaan anggaran BBM dan pelumas yang tidak sesuai peruntukannya di Kantor Penghubung Provinsi Sultra.
Anggaran yang semestinya digunakan untuk kebutuhan operasional kantor di Jakarta dan Makassar, diduga sebagian diselewengkan oleh oknum pejabat dan staf yang terlibat dalam pengelolaannya.
Penyidik saat ini masih menelusuri aliran dana dan pola pertanggungjawaban keuangan yang dilakukan dalam dua tahun anggaran terakhir. Tidak menutup kemungkinan, setelah pengembangan perkara dan analisis barang bukti selesai dilakukan, akan ada penetapan tersangka baru.
**

Tinggalkan Balasan