Polda Sultra Jadi Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras, Pastikan Pengawasan Sesuai HET

Kegiatan Rakor Pengendalian Harga Beras yanh diikuti oleh sejumlah instansi terkait dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, BPS, Bulog dan Staf Ahli Bapanas serta para Kasat Reskrim jajaran dan dinas terkait di kabupaten/kota secara daring di Aula Tipdikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Rabu (22/10/2025)/Ist

kENDARI – Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Harga Beras.

Kegiatan Rakor tersebut diikuti oleh sejumlah instansi terkait dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, BPS, Bulog dan Staf Ahli Bapanas serta para Kasat Reskrim jajaran dan dinas terkait di kabupaten/kota secara daring.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Tipdikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Rabu (22/10/2025).

Dirreskrimsus Polda Sultra ditunjuk sebagai Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 di wilayah Sultra berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas RI Nomor 375 tahun 2025, tanggal 20 Oktober 2025.

Baca Juga:  Narkoba Dominasi Kasus di Polda Sultra Sepanjang Tahun 2025

Didik mengatakan, rakor ini dilaksanakan bertujuan untuk menjamin pelaksanaan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di masyarakat, khususnya di daerah Sultra.

“Tugas Satgas Pengendalian Harga Beras ini melindungi konsumen agar memperoleh beras dengan harga sesuai ketentuan,” ujar AKBP Didik.

Mantan Kapolres Kendari itu menambahkan, usai rakor tersebut selanjutkan akan dilakukan pengecekan harga beras untuk memastikan telah sesuai HET.

“Nantinya kami bersama Dinas terkait juga akan mengecek langsung di sejumlah distributor. Jika ditemukan harga yang melebihi HET, akan diberikan imbauan dan surat teguran tertulis dan bahkan dilakukan penegakan hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana”, tambahnya.

Baca Juga:  Unit PJR Ditlantas Polda Sultra Gagalkan Aksi Curanmor di Kendari, 1 Pelaku Ditangkap

Dalam kesempatan tersebut, Didik menekankan masyarakat harus mendapatkan harga sesuai HET beras sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Perlunya kerja sama dan dukungan dari semua pihak, baik stakeholder terkait dan asosiasi pedagang dalam rangka stabilisasi harga beras agar tidak ada harga beras yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau mematuhi HET harga beras yang telah ditentukan oleh pemerintah,” pungkasnya.

 

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!