KONAWE – PT ST Nikel Resources diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Multi Bumi Sejahtera (PT MBS).

Hal tersebut diungkapkan oleh, Kuasa Manajemen PT MBS, Yudha Mela Wijaya bahwa ada kurang lebih 7 hektar lahan yang digarap oleh PT ST Nikel Resources di wilayah IUP PT MBS.

“Mereka beraktivitas secara ilegal di dalam IUP MBS sudah sejak 1 tahun. Taksiran kami sudah ada 10 tongkang kargo milik perusahaan yang mereka ambil dan jual,” ungkap Yudha, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga:  8 Kabupaten di Sultra Belum Terbitkan PBG untuk MBR

Dikatakan Yudha, pihaknya sudah beberapa kali menghentikan aktivitas PT ST Nikel Resources di lahan PT MBS itu, akan tetapi perusahaan tersebut tidak mengindahkannya.

“Terakhir kami sudah layangkan somasi ke PT ST Nikel Resources. Dimana kami meminta pihak perusahaan menghentikan segala aktivitas penambangan dan penjualan biji nikel yang dihasilkan dari penambangan PT MBS,” ujarnya.

Baca Juga:  Terkait Aksi Demo di Sultra, Hugua Imbau Publik untuk Saling Menjaga Ketertiban

Selain somasi, Yudha mengaku akan menempuh jalur hukum atas tindakan PT ST Nikel Resources.

“Kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan pihak perusahaan serta oknum yang diduga terlibat dalam melancarakan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan PT ST Nikel Resources,” tutupnya.

**