KENDARI – Truk pengangkut material tambang galian C dilarang melintasi kawasan perkantoran hingga kawasan Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) atau di pelintasan Jalan Taman Suropati hingga Jalan Abdulah Silondae, Kota Kendari.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Paminuddin menyebutkan, karena material yang diangkut oleh truk itu dapat berjatuhan dan mengotori jalanan.

Baca Juga:  Overkapasitas, Rutan Kelas IIA Kendari Tampung 757 WBP dari Daya Huni 250

Meski demikian, masih ada saja pengemudi truk yang melintasi wilayah tersebut dengan muatan berlebih dan tanpa penutup.

Bahkan dengan muatan yang berlebih itu, pengendara juga biasa memacu truknya dengan kecepatan tinggi hingga material yang diangkutnya berjatuhan di jalanan.

“Kita sudah larang untuk melintas, dan mereka mengiyakan. Tapi begitu kita tidak ada mereka lewat lagi,” kata Paminuddin dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).

Baca Juga:  Pria Pencuri 7 AC di Kendari Dibekuk Polisi

Dikatakan Paminuddin, pihaknya akan mulai menyiapkan rute untuk dilalui truk-truk pengangkut tersebut.

Termasuk juga truk-truk ekspedisi akan ditertibkan dengan kebijakan penetapan rute khusus kendaraan bertonase.

“Kita akan siapkan rute khusus untuk dilakui truk-truk pengangkut ini. Termasuk truk ekspedisi,” katanya.

 

**