Mantan Pj Bupati dan 145 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi TPP ASN Buton
BUTON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), tahun anggaran 2024.
Kasi Intel Kejari Buton, Norbertus Dhendy Restu Prayogo menyebutkan, pihaknya telah memeriksa hingga 145 saksi terkait dugaan korupsi TPP ASN Buton itu.
Bahkan Kejari Buton juga telah memeriksa mantan Pj Bupati Buton, La Haruna sebagai saksi, mengingat kasus tersebut terjadi pada masa kepemimpinannya di Buton.
“Masih penyelidikan,” ujar Norbertus singkat, beberapa waktu lalu.
Dugaan korupsi TPP ASN ini mencuat setelah sejumlah ASN Buton menyatakan kekecewaannya atas tidak terbayarnya TPP ASN itu.
Salah satunya, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Buton, La Rianta pernah bersurat kepada Pj Bupati La Haruna untuk meminta klarifikasi sebab musabab tidak dibayarkannya TPP ASN itu.
Padahal, TPP ASN itu telah dianggarkan dan disepakati dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2024.
Diketahui, pemberian TPP ASN itu merujuk kepada Pasal 15 ayat 1 Peraturan Bupati Buton Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton.
Salah satu poin peraturan bupati itu menyatakan bahwa TPP dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Terkait TPP bagi ASN lingkup Pemkab Buton itu, Pj Bupati La Haruna sempat mengeluarkan peratutan bupati untuk mencabut peraturan sebelumnya mengosongkan anggaran dalam DPA.
**
Tinggalkan Balasan