JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan gaji untuk sejumlah profesi penting, termasuk guru, dosen, tenaga penyuluh, anggota TNI-Polri, serta pejabat negara.

Kenaikan gaji sejumlah progesi itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari delapan program quick wins atau hasil cepat yang dicanangkan pemerintah dalam memperbaiki kinerja pembangunan nasional tahun 2025.

Selain kenaikan gaji, program-program unggulan lainnya meliputi:

  1. Makan siang dan susu gratis untuk siswa di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi bagi balita dan ibu hamil.
  2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan TBC, dan pembangunan rumah sakit berkualitas di tiap kabupaten.
  3. Penguatan ketahanan pangan lewat lumbung pangan desa hingga nasional.
  4. Pembangunan sekolah unggul terintegrasi dan renovasi sekolah rusak.
  5. Perluasan program bantuan sosial untuk menghapus kemiskinan absolut.
  6. Kenaikan gaji ASN (terutama guru, dosen, penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.
  7. Pembangunan infrastruktur desa, bantuan langsung tunai (BLT), dan program rumah murah untuk milenial, Gen Z, serta MBR.
  8. Pembentukan Badan Penerimaan Negara dan peningkatan rasio penerimaan terhadap PDB hingga 23 persen.
Baca Juga:  Gandeng OJK-BEI, Disdikbud Sultra Edukasi Guru Bahaya Pinjol Ilegal hingga Investasi Bodong
Baca Juga:  Mendagri Tito: Kepala Daerah Harus Kreatif Jangan Minta ke Pusat Terus

Perpres ini merupakan pembaruan dari RKP 2025 yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 dan telah disesuaikan dengan Undang-undang APBN 2025 (Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024).

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara serta mempercepat pembangunan nasional yang inklusif dan berkeadilan.

 

**