KENDARI – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43 tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka tersebut yakni mantan Kepala Biro (Kabiro) Umum Setda Sultra, Aslaman Sadiq (AS) dan Direktur CV Wahana, Aini Landia (AL).

Pengumuman penetapan tersangka dugaan Tipikor pengadaan Kapal Azimut itu disampaikan langsung Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko dalam konferensi persnya, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga:  5 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Expo Buton Dijatuhi Vonis, Ada Mantan Sekda

Kapolda menjelaskan bahwa kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat keduanya.

“Kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara AS selaku PPK (eks Kabiro Umum) dan AL (Direktur CV Wahana),” kata Kapolda Didik dalam keterangannya.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta hukum serta alat bukti yang telah diamankan penyidik.

Baca Juga:  Proyek Jalan di Wiwirano Diduga Bermasalah, PT Safa Utama-Pejabat Teknis Dilapor ke Kejati

Beberapa barang bukti yang disita antara lain dokumen tender, dokumen lelang, dokumen kontrak, rekening koran milik CV Wahana, satu unit Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Kedua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan. Untuk perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan kembali,” kata Kapolda.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

 

**