Kejari Tambah Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid di Kolaka Utara
KOLAKA UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) kembali menahan satu orang tersangka kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid An Nur di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (11/9/2025).
Kasi Intelijen Kejari Kolut, Muh Rivai mengatakan, tersangka berinisial T merupakan pelaksana pekerjaan pembangunan masjid pada tahun 2022 itu ditahan di Rutan Kelas IIB Kolaka hingga 20 hari ke depan.
Sebelumnya pada 26 Agustus 2025 lalu, Kejari Kolut juga telah menahan tersangka TS yang merupakan mantan sekda Kolut dan tersangka M sebagai ketua tim pembangunan masjid periode 2021.
“Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kolaka Utara untuk pembangunan masjid tersebut pada tahun anggaran 2021 dan 2022,” kata Muh Rivai dalam keterangannya dikutip, Jumat (12/9/2025).
Lanjut Muh Rivai, Kejari Kolaka UTara juga telah mengantongi hasil audit Inspektorat Sultra terkait kerugian yang timbul dari dana hibah pembangunan Masjid An Nur di Kolut itu.
Hasil audit Inspektorat Sultra, kasus tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,05 miliar.
Kejari berkomitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara maupun masyarakat.
“Kami akan menuntut secara maksimal sesuai alat bukti yang sah dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
**

Tinggalkan Balasan