KONAWE – PT Bumi Sarana Beton (PT BSB) di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe diduga beroperasi tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Diketahui PT Bumi Sarana Beton merupakan perusahaan jasa konstruksi yang merupakan anak perusahaan dari Kalla Group.
Disebutkan Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe, Rasniatin bahwa pihaknya belum menerima koordinasi terkait Amdal dari PT Bumi Sarana Beton itu.
“Belum ada koordinasi mengenai Amdal-nya,”kata Rasniatin kepada awak media, Rabu (10/9/2025).
Selain persoalan izin lingkungan, aktivitas pengangkutan material PT BSB dengan menggunakan truk bertonase besar ini kerap melintasi jalan poros Kendari–Kolaka dengan intensitas tinggi.
Menanggapi hal itu, Kabid Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Konawe, Werweti menilai perusahaan juga belum mengantongi dokumen Andalalin.
“Sampai saat ini belum pernah ada koordinasi dari pihak perusahaan. Kalau terjadi kecelakaan akibat material tercecer di jalan, siapa yang mau bertanggung jawab?,” kata Werweti.
Selain ancaman lalu lintas, warga sekitar juga mengeluhkan polusi udara yang ditimbulkan aktivitas PT BSB tersebut. Debu dan partikel yang beterbangan dikhawatirkan mengganggu kesehatan, terutama pernapasan.
Tak hanya itu, keberadaan pabrik beton tersebut diduga melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe.
PT BSB diketahui memasok kebutuhan beton untuk proyek irigasi di Konawe dan Kolaka Timur yang digarap PT SACNA.
Hingga berita ini terbit, pihak PT BSB belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan dimaksud.
**






