KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menginstruksikan camat, lurah, dan kepala desa untuk mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di wilayah masing-masing.

Instruksi tersebut disampaikan melalui surat edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Irham Kalenggo tertanggal 9 September 2025.

Edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.1.4/6.1/BAK

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga stabilitas ketertiban umum.

Baca Juga:  2 Kawasan Transmigrasi di Konawe Selatan Jadi Lokasi Riset Tim Ekspedisi Patriot

Dalam SE bernomor 200.1-5/49/07/2025, Bupati menekankan peran aktif masyarakat sebagai kunci utama keberhasilan Siskamling.

Masyarakat didorong untuk proaktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai.

Surat tersebut merincikan beberapa poin penting yang harus dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat diantaranya:

Meningkatkan Siskamling, guna menciptakan suasana tertib, tentram dan aman dalam upaya mengantisipasi, mencegah, mengurangi angka kejahatan.

Baca Juga:  Ini Lokasi Pembangunan Markas Grup 5 Kopassus di Konawe Selatan

Meningkatkan kewaspadaan dini dengan mendorong warga dan petugas linmas untuk lebih waspada terhadap aktifitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Memperkuat partisipasi masyarakat dengan mengajak warga untuk aktif terlibat dalam menjaga keamanan bersama melalui kegiatan ronda.

Melaporkan setiap gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang terjadi di wilayah masing-masing.

**