Tangkap Tangan, Oknum ASN Buton Tengah Minta Fee Anggaran Paskibraka 2025

Barang bukti uang sebesar Rp 59 juta sebagai fee dari anggaran Paskibraka 2025 hasil tangkap tangan terhadap pelaku oknum ASN Kesbangpol Buton Tengah, LMJ

BUTON TENGAH – Oknum ASN Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial LMJ (53) tertangkap tangan oleh tim Tipikor Satreskrim Polres Buteng di jalan raya pada Rabu (3/9/2025).

LMJ yang menjabat kepala bidang ini kedapatan mengambil uang sebagai fee dari anggaran Paskibraka Buteng 2025 sebesar Rp 59 juta.

“Hasil tangkap tangan tim menemukan uang tunai pecahan seratus dan pecahan lima puluh senilai Rp 59 juta,” kata Kasatreskrim Polres Buteng, AKP Busrol Kamal melalui pesan singkat, Minggu (7/9/2025).

Baca Juga:  Tanya Soal Pejabat Eks Koruptor Dilantik, Wartawan Didorong-Ponsel Dipukul Ajudan Gubernur Sultra

AKP Busrol mengatakan, tangkap tangan terhadap LMJ itu berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya permintaan dana dari penyedia seorang ASN yang bertugas di Kesbangpol Buteng.

Dalam anggaran Paskibraka 2025 terdapat item anggaran makan dan minum senilai Rp 180 juta, dan LMJ meminta fee sebesar Rp 59 juta untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga:  Pembangunan Yonif 823/Raja Wakaaka Capai 70 Persen, Ditarget Rampung Akhir 2025

Diungkapkan Busrol, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 5 orang saksi, termasuk bendahara dan pihak penyedia konsumsi yang mengaku dirugikan.

Setelah melalui proses penyidikan, oknum LMJ kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Saat ini pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton Tengah,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LMJ dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undangan Nomor 31 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!