Hukum  

Kejari Usut Penyelewengan Anggaran pada Belanja Rutin Setda Muna Barat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna

MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tengah menyelidiki dugaan penyelewengan anggaran pada Belanja Rutin Sekretariat Daerah (Setda) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dari anggaran sekitar Rp 5 miliar untuk belanja rutin Setda Mubar itu diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin menyebutkan, penyelewengan anggaran itu meliputi kegiatan fiktif, perjalanan dinas yang tidak sesuai, hingga pembengkakan biaya bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga:  Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kantor Penghubung Sultra di Jakarta

Dikatakan La Ode Fariadin, pihaknya telah memeriksa sekitar 30 saksi terkait dugaan korupsi belanja rutin Setda Muna Barat tahun 2023 itu.

“Sudah ada sekitar 30 saksi yang diperiksa,” kata kata La Ode Fariadin kepada media, Selasa (2/9/2025).

“Kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dugaan tersebut,” tambahnya.

Baca Juga:  Korupsi RSUD Koltim, Abdul Azis Jalani Sidang Perdana di PN Kendari

La Ode Fariadin menuturkan, penyidikan dugaan korupsi pada belanja rutin Setda Mubar itu akan dilakukan secara transparan.

Perhitungan besaran kerugian negara akan terus diperdalam sebelum kasus ini dibawa ke tahap selanjutnya.

“Kami berharap penanganan kasus ini bisa tuntas. Prinsipnya, semua proses dilakukan terbuka agar masyarakat mengetahui jalannya penegakan hukum,” katanya.

 

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!