WAKATOBI – Anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial L ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan anak hingga meninggal dunia, setelah 9 tahun buron.

Hal tersebut tertuang dalam surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 pada Kamis (28/8/2025).

“Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya akan kami panggil untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian di Kendari, Rabu (3/9/2025).

Diungkapkan Kombes Lis Kristian, penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban W itu terjadi pada 2014 silam. Sebelum tersangka L menjabat anggota DPRD Wakatobi.

Baca Juga:  Tari Sajo Moane Bakal Semarakan Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Istana Negara

Korban W dianiaya secara brutal saat menghadiri acara joget oleh tersangka L dan dua pelakunlainnya yakni RLD dan LH.

“Dua pelaku lain, RLD dan LH sudah lebih dulu ditangkap dan divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara,” katanya.

Tersangka L yang diduga turut terlibat sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wakatobi.

Setelah hampir 9 tahun bersembunyi, tersangka L kembali ke Wakatobi pada 2023 dan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif melalui Partai Hanura dan berhasil menduduki di kursi parlemen di DPRD Wakatobi.

Baca Juga:  Masuk Meja Pidsus, Dugaan TPPU Perusda Kolaka Mulai Ditelaah

Sementara itu, kuasa hukum korban, Laode Muhammad Sofyan Nurhasan mempertanyakan bagaimana mungkin L bisa mengantongi dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk pencalonan legislatif.

Sementara L merupakan terduga kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan berstatus DPO.

“Kami menilai ada kejanggalan. Seorang DPO bisa mendapatkan SKCK, padahal jelas ia terlibat kasus pembunuhan anak kami,” kata Sofyan.

 

**