KENDARI – Aktivitas penambangan dalam kawasan eks Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Mining Maju (MM) yang berlokasi di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) akhirnya dihentikan Polisi.

PT MM dihentikan Polisi pasca jatuhnya dua korban jiwa pada 5 Oktober 2022, yang diketahui merupakan warga Desa Totalang, Sukri (28), dan Ardiansyah (27), warga Desa Lawekara, Kecamatan Rante Angin, Kolut.

Kedua korban jiwa itu merupakan karyawan dari PT Astata yang merupakan salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di eks wilayah IUP PT MM.

Baca Juga:  Pimpin Rakor, Bupati Kolut Serukan Kebersamaan dalam Membangun Daerah

Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda menjelaskan, penghentian aktivitas penambangan di lokasi itu buntut adanya dua orang pekerja tambang yang tewas akibat tertimbun longsor pada Kamis (6/10/2022).

“Semua kegiatan di sana kita hentikan sementara untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:  Ombudsman Sultra Serahkan Hasil Penilaian Pelayanan Publik 2024 ke Pemkab Kolut

Dia menyebutkan, pihaknya telah memeriksa beberapa orang terkait insiden dua karyawan tewas di lokasi tambang nikel akibat longsor.

“Ada empat orang yang kami periksa sebagai saksi, termasuk dari penambang dan direkturnya. Kemudian juga dari saksi mata juga sudah kita periksa,” kata Husni.

Sementara itu, kata dia lagi, dua karyawan tewas yamg ditemukan akibat tertimbun longsor telah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing untuk dikebumikan. **