Bantah Tudingan Pungli BLT, Kades Lelekaa Lapor Balik Warganya Terkait Pencemaran Nama Baik
KENDARI – Usai dilaporkan, Kepala Desa (Kades) Lelekaa, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Jaidin melaporkan balik warganya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik
Perlu diketahui, sebelumnya Jaidin dilaporkan oleh warganya bernama Pemilu dan Saidul pada Senin, (03/10/2022) terkait dugaan pungli pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp100 ribu dengan alasan untuk pembangunan rumah ibadah yang dianggap tanpa adanya musyawarah.
Atas dasar itu kemudian Jaidin juga melaporkan balik terkait dugaan pencemaran nama baik terkait adanya pungli pemotongan BLT.
“Jadi saya datang kemari itu tujuan saya ada dua, yang pertama mengklarifikasi atas pemberitaan dari bapak Pemilu dan Bapak Saidul, dan yang kedua melapor balik tentang pencemaran nama baik saya yang mereka laporkan, bisa dilihat disitu ada judul beritanya pungli, ” ujar Jaidin
Terkait pemotongan BLT itu, Jaidin membantah dengan adanya tudingan yang dialamatkan pada dirinya terkait pemotongan BLT.
Pasalnya, kata dia, pemotongan BLT untuk pembangunan masjid itu sudah disepakati bersama dengan seluruh masyarakat Desa Lelekaa dengan cara memberikan bantuan pembangunan masjid seikhlasnya saja.
“Mengenai BLT itu jauh hari sebelumnya sudah disosialisasikan dengan masyarakat supaya masyarakat ikut serta berpartisipasi dalam pembangunan masjid ataupun gereja yang belum selesai pembangunannya,” ujarnya
Menurutnya bahwa oknum BPD yang melaporkan dirinya tidak atas lembaga melainkan pribadinya sendiri.
“Yang saya garis bawahi disini ialah, mereka melapor itu bukan atas lembaga BPD, melainkan pribadi mereka masing-masing, karena kalau atas lembaga BPD minimal yang melapor ada 3,tetapi meskipun 3 juga kalau Ketua tidak ada, yah tidak bisa, ” beber dia.
Selain itu, dia juga mempunyai bukti berkas yang kuat yakni membawa lembar pertanggung jawaban (LPJ) atas dugaan pungli BLT yang dilaporkan oleh oknum BPD.
“Itu ada dugaan pungli, nah pungli nya dimana, saya datang kemari sudah membawa LPJ , dan boleh di cek di Kabupaten ataupun inspektorat sana, apakah yang saya bawa sekarang beda dengan yang di sana,” jelasnya
Dikatakan pula bahwa semua laporan yang telah dibuat harus dipertanggung jawabkan masing-masing.
“Jadi kesimpulannya semua laporan yang sudah dilaporkan harus ditanggung masing-masing, kalau saya salah saya akan jalani semuanya, tapi kalau mereka terbukti bersalah, yah mereka harus jalani juga, pokoknya tidak ada kata atur damai,” tutupnya. ***
Tinggalkan Balasan