KONAWE SELATANPT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) kembali beroperasi melakukan penambangan di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sejumlah warga berjaga tak jauh dari tempat dua unit excavator milik PT WIN yang tengah melakukan penggalian pada Kamis (28/8/2025).

Warga juga membentangkan baliho berisi kutipan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo atas putusan perkara dua warga Torobulu pada 2024 lalu dan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

“Kita tidak mewarisi bumi dan kekayaan alam dari nenek moyang, tetapi meminjamnya dari anak cucu kita. Maka jagalah agar mereka merasakan hijaunya bumi pertiwi,” isi kutipan dalam baliho itu.

Salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi penambangan PT WIN, Harjun Hamzah bahkan turun langsung bersama seorang anggota polisi setempat untuk menghentikan sementara aktivitas excavator milik PT WIN.

Harjun juga meminta aparat pemerintah desa untuk memediasi penghentian operasional dari PT WIN tersebut.

“Kami meminta agar dilakukan pertemuan resmi dengan menghadirkan dinas terkait, aparat keamanan, pemilik lahan, dan perusahaan untuk membicarakan aturan yang jelas sebelum ada aktivitas lagi,” kata Harjun.

WALHI Sultra Ungkap Rekomendasi KLHK

Baca Juga:  PT Anindya Wiraputra Konsult bersama Warga Onewila Gelar Lomba Sambut HUT RI ke-80

Sejak 2019, warga Torobulu sudah menolak aktivitas tambang yang terlalu dekat dengan kawasan permukiman.

PT Wijaya Inti Nusantara bahkan sempat menghentikan operasi pertambangan di wilayah itu dan melakukan reklamasi lewat penanaman pohon.

Hingga 15 Agustus 2025 lalu, ketegangan kembali terjadi setelah PT WIN mulai melakukan penggalian dengan mengerahkan dua unit excavator miliknya.

Padahal terdapat rekomendasi pemberian sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada PT Wijaya Inti Nusantara akibat pelanggaran lingkungan yang dilakukan

Surat rekomendasi KLHK Nomor S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/B/04/2024 tertanggal 29 April 2024 secara tegas meminta Pemkab Konsel menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WIN.

Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman menegaskan Bupati Konsel tidak boleh menutup mata terhadap rekomendasi tersebut.

“Rekomendasi KLHK adalah mandat penegakan hukum administratif yang wajib dijalankan,” kata Andi Rahman dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025) lalu.

“Mengabaikannya berarti pemerintah daerah turut melanggengkan perusakan lingkungan dan membiarkan pelanggaran hukum korporasi terus berlangsung,” sambungnya

Praktik pertambangan PT WIN telah menimbulkan kerusakan lingkungan di Desa Torobulu dan wilayah sekitarnya. Fakta ini juga sudah tercatat dalam keputusan resmi KLHK.

Namun, meski rekomendasi terbit sejak April 2024, hingga kini implementasinya justru tak transparan. WALHI bahkan baru mengetahui keputusan itu setelah mendapat konfirmasi langsung dari Komnas HAM RI.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor Diringkus Resmob Polres Konawe, Polisi Masih Kembangkan Kasus

“Tidak ada alasan bagi Pemkab Konsel untuk menunda. Penegakan hukum lingkungan harus konsisten, tanpa kompromi dengan kepentingan perusahaan tambang,” tegas Andi.

WALHI Sultra menuntut agar Bupati Konsel segera menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WIN. Sanksi itu mencakup penghentian seluruh aktivitas tambang, audit lingkungan menyeluruh, serta perhitungan kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memastikan perlindungan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H serta Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Foto udara dua excavator milik PT Wijaya Inti Nusantara yang tengah melakukan penggalian tak jauh dari pemukiman warga Torobulu

 

PT WIN Perusahaan Milik Frans Kalalo Cs

PT Wijaya Inti Nusantara merupakan perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.

Anthony Kalalo sebagai Komisaris dan Frans Kalalo sebagai Direktur ini menguasai wilayah konsesi pertambangan nikel di Konsel seluas 1.932 hektar dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 820/DPMPTSP/XI/2019.

IUP pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara ini berlaku sejak 29 November 2019 hingga 28 November 2029.

 

**