KENDARI – Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai memproses perkara dugaan penyalahgunaan keuangan di Perusda Kolaka.

Dugaan penyalahgunaan itu meliputi dugaan tindak tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan lingkungan yang dilakukan BUMD tersebut.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham membenarkan laporan yang masuk dari masyarakat telah dilanjutkan ke bagian Pidana Khusus untuk ditelaah lebih lanjut.

“Sudah diserahkan ke Pidsus, dan sudah ditelaah di Pidsus. Progres kami belum tahu lagi,” kata Ilham singkat melalui pesan singkat, Senin (25/8/2025).

Sebelumnya, dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kolaka dan Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Kolaka melaporkan hal itu ke Kejati pada Kamis (14/8/2025) lalu.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Perusda Kolaka Dilapor, Keluarga Direktur Disebut Terima Aliran Dana

Ketua LSM Lira Kolaka, Amir mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti awal terkait beberapa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Perusda Kolaka.

“Kami melaporkan dugaan korupsi, TPPU, serta kejahatan lingkungan seluas kurang lebih 100 hektare di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL),” ucap dia kepada awak media.

Dia juga mendalami adanya transaksi pada 23 jasa pertambangan dan indikasi penyalahgunaan dana jaminan reklamasi (Jamrek).

“Transparansi laporan keuangan Perusda juga patut dipertanyakan sebagai bentuk tanggung perusahaan ke negara dan daerah,” jelas di.

Sementara Ketua Pekat IB Kolaka, Haeruddin menyebut laporan ini juga memuat dugaan perbuatan melawan hukum berdasarkan temuan BPK) Republik Indonesia RI.

Baca Juga:  Tersandung Korupsi Tambang, Kepala KUPP Kolaka Digelandang ke Rutan Kendari

“Temuan BPK mengungkap ada Rp11,9 miliar masuk ke rekening pribadi yang bukan milik perusahaan. Ada tiga rekening di Bank Mandiri, yakni milik sopir pribadi Direktur Perusda, mertua, dan kemenakan, yang menerima dana dari kerja sama operasi (KSO). Ini jelas mencurigakan,” bebernya.

Tidak hanya itu, Pekat IB turut menyoroti dugaan nepotisme di dalam tubuh Perusda Kolaka. Yang mana, kata dia, Direktur Utama (Dirut) Perusda Kolaka dan Kepala Bagian Humas Perusda Kolaka bukan lain masih dalam ikatan hubungan keluarga.

Untuk itu, pihaknya meminta Kejati Sultra agar memproses laporan kedua lembaga tersebut, guna menelisik lebih jauh praktek korupsi di sektor tambang nikel.

**