BUTON UTARA – Seorang pemuda berinisial IK (21), warga Desa Waode Angkalo, Kecamatan Bonegunu diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton Utara, Kamis (21/8/2025).

IK diduga kuat menyetubuhi anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kasus ini terungkap usai keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bonegunu sehari sebelumnya yakni pada 20 Agustus 2025.

Hasil penyidikan sementara mengungkap, aksi bejat IK diduga berlangsung berulang kali sejak Januari hingga Mei 2025 di Desa Waode Angkalo.

Baca Juga:  Gegara Status Medsos, Kurir Paket di Konawe Tusuk Konsumennya

Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi Sanjoyo melalui Kasat Reskrim Iptu Muslimin menegaskan proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.

“Tersangka sudah kami lakukan penahanan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA,” kata Iptu Muslimin.

Pihaknya menekankan, kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak.

“Kami menegaskan bahwa Polres Buton Utara berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban,” ujarnya.

Baca Juga:  Gadis di Koltim Diperkosa Pacar dan 6 Rekannya Bergiliran, Begini Kronologinya

Atas perbuatannya, IK terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76D Subs. Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016.

Kini, tersangka IK mendekam di Rutan Polres Buton Utara menunggu proses hukum lebih lanjut.

**