Pemkot Tetapkan Kawasan Tanpa Rokok di Baubau
BAUBAU – Pemkot Baubau dan DPRD Kota Baubau resmi mengesahkan dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok di Kota Baubau.
Pengesahan Perda kawasan tanpa rokok itu dilakukan dalam Rapat Paripurna Terbuka di Gedung DPRD Kota Baubau, Rabu (20/8/2025).
Pemberlakuan aturan kawasan tanpa rokok untuk ruang publik seperti sekolah dan rumah sakit dimulai sejak Perda tersebut disahkan.
Ini bukan hanya inisiatif pemerintah, tetapi memang termasuk dalam program pemerintah pusat karena dampak buruk asap rokok.
Ketua DPRD Kota Baubau, Ardin Jufri mengatakan setelah disahkannya menjadi peraturan daerah akan dilakukan sosialisasi.
“Setelah ini kami lakukan sosialisasi di kecamatan dan kelurahan,” ujar Ardin dalam penyampaiannya, Rabu (20/8/2025).
Dalam Perda ini juga nantinya akan disiapkan tempat merokok pada ruang publik, untuk mengutangi dampak asap rokok terhadap perokok pasif.
Wali Kota Baubau, Yusran Fahim mengatakan, inisiatif pemberlakuan kawasan tanpa rokok ini dilatarbelakangi akan dampak buruk asap rokok terhadap perokok pasif.
“Karena dampaknya ke mana-mana mulai dari anak-anak hingga dewasa mendapatkan dampaknya,” kata Wali Kota Yusran.
Kata dia, hal tersebut dilakukan sekaligus memberi edukasi agar tidak ada lagi yang merokok depan anak-anak dan ibu hamil.
Mengenai mekanisme penerapan, Yusran mengatakan masih melakukan pengkajian lebih lanjut.
**
Tinggalkan Balasan