KONAWE UTARAPerusahaan pertambangan nikel PT Daka Group yang beroperasi di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) disebut tidak memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, hingga Agustus 2025 terdapat 74 perusahaan tambang nikel di Sultra telah memperoleh persetujuan RKAB dari pemerintah pusat.

Di wilayah Konawe Utara tercatat ada 36 perusahaan tercantum dalam daftar tersebut, terkecuali PT Daka Group.

“Sebanyak 74 perusahaan yang telah memiliki kuota RKAB itu berdasarkan tembusan langsung dari Kementerian ESDM RI,” ungkap Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra, Hasbullah kepada media, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga:  PT Sumber Bumi Putera Langgar Kepmen LHK Soal PPKH, Diwajibkan Bayar Denda

Hasbullah menegaskan, jika sebuah perusahaan tidak tercatat dalam data base RKAB, berarti perusahaan tidak mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah.

“Kalau tidak ada itu (RKAB), berarti tidak ditembuskan,” tegasnya.

Lalu berdasarkan sumber yang identitasnya diminta dirahasiakan menyebutkan PT Daka Grup sedang akan melakukan pengiriman ore nikel

“Itu perusahaan kabarnya akan mengirim ore (nikel) sudah mau pengapalan, mereka lagi beraktivitas itu,” sebut sumber tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Daka Grup belum memberikan klarifikasi terhadap sangkaan aktifitas pertambangan yang dilakukannya.

Baca Juga:  Belum Setahun Diperbaiki, Jalan di Lamonae Konut Kembali Rusak

Diketahui pada Pasal 27 Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023, perusahaan yang beroperasi tanpa RKAB dapat langsung dijatuhi sanksi berat berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), bahkan tanpa harus melalui tahapan peringatan tertulis terlebih dahulu.

Pencabutan IUP sah dilakukan apabila perusahaan terbukti melakukan kegiatan penambangan tanpa persetujuan RKAB, atau tidak mengajukan permohonan RKAB selama dua tahun berturut-turut.

Sesuai data AHU, organ PT Daka Group yang bertanggungjawab atas pengurusan perseroan diantaranya Isra sebagai Komisaris dan Sahrin  sebagai Direktur yang juga merupakan adik mantan Gubernur Sultra Ali Mazi.

 

**