2 ASN KKP Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung AKKP Wakatobi
WAKATOBI – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diperiksa soal dugaan korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) Wakatobi yang dibangun tahun 2015 lalu.
Jaksa Penyidik Kejari Wakatobi, Erik membenarkan kedua ASN tersebut yakni R dan N diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Rabu (20/8/2025).
Meski demikian, Erik enggan untuk menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan dua pejabat KKP dan bagaimana duduk parkara kasus itu.
“Nanti aja, kami akan sampaikan ketika tiba waktunya,” kata Erik singkat, Rabu (20/8/2025).
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Wakatobi, Deni Mulyawan mengatakan, pembangunan Gedung AKKP yang dilakukan oleh PT MNIS sejak Juli 2015 dengan target penyelesaian pada Desember 2015 diduga merugikan negara hingga Rp 4 miliar.
Diungkapkan Deni, berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu item proyek tersebut yaitu gedung asrama kini tak lagi dapat dipergunakan sejak 2021. Padahal gedungnya baru diresmikan pada tahun 2016.
“Sejak tahun 2017 gedung tersebut telah menunjukkan tanda-tanda kerusakan hingga saat ini pembangunan dibiarkan terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan,” kata Deni.
Kejari Wakatobi menduga ada penyalahgunaan anggaran pada proyek senilai Rp 7,5 miliar yang bersumber dari APBN di Kementerian Kelautan dan Perikanan
“Kita masih menunggu perhitungan kerugian negara yang dilakukan lembaga auditor negara?” katanya.
Deni membeberkan kondisi gedung AKKP Wakatobi itu, tembok telah retak dengan kerusakan diperkirakan mencapai 97 persen. Area sekeliling bangunan dipenuhi oleh material, puing-puing konstruksi, potongan papan, dan kabel yang berserakan tanpa pengamanan yang memadai, sehingga membahayakan keselamatan para taruna yang melakukan kegiatan pembelajaran di gedung tersebut.
“Di bagian dalam bangunan, plafon runtuh dan sebagian lembaran hanya tergantung. Sementara kabel instalasi listrik yang menjuntai, nyaris lepas,” bebernya.
**
Tinggalkan Balasan