KENDARI – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menanggapi so Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang disebut mengalami defisit.

Diketahui, APBD Sultra 2025 disebut mengalami defisit hingga Rp 777 miliar sebagaimana disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

Kepala Bappeda Sultra, J Robert menyebutkan, informasi terkait APBD Sultra 2025 mengalami defisit itu tidak sepenuhnya tepat.

Dikatakan Robert, APBD merupakan dokumen publik yang disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan berpedoman pada berbagai regulasi, seperti PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.

Sehingga merujuk struktur APBD Sultra 2025, kata Robert, tidak terdapat defisit anggaran, justru terdapat surplus anggaran sebesar Rp 229,69 miliar.

“Struktur APBD sudah kami unggah di situs resmi pemerintah daerah. Namun, masih banyak pihak yang belum tahu atau mungkin kurang berminat untuk menelaah dokumen ini. Padahal APBD adalah bentuk pertanggungjawaban publik,” kata Robert dikutip Telisik.id, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 2 Agustus 2025, Malam Minggu Cerah

Secara terbuka struktur APBD Sultra Tahun 2025 terdiri atas tiga komponen utama, yakni Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.

Pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp 5.009.485.473.928, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,7 triliun dan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 3,3 triliun.

Karena sifatnya masih berupa proyeksi, dana tersebut belum sepenuhnya berada dalam kas daerah dan akan masuk secara bertahap sepanjang tahun berjalan.

Kemudian belanja daerah direncanakan sebesar Rp 4.779.785.550.007, terdiri atas Belanja Operasi Rp 3,56 triliun, Belanja Modal Rp 656 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp 25 miliar, dan Belanja Transfer ke kabupaten/kota Rp 530 miliar.

Dengan demikian, bilang Robert, terjadi surplus anggaran sebesar Rp 229,69 miliar, karena pendapatan lebih besar dibandingkan belanja.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembiayaan daerah mencatatkan penerimaan sebesar Rp 160,98 miliar dan pengeluaran sebesar Rp 390,68 miliar, sehingga terjadi Pembiayaan Netto Negatif sebesar Rp 229,69 miliar.

Baca Juga:  Politisi PDIP Sebut Dampak Lingkungan Akibat Tambang di Sultra Lebih Parah dari Raja Ampat

Namun, pembiayaan netto ini justru tertutupi oleh surplus yang telah disebutkan sebelumnya, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) menjadi Rp 0 alias APBD tetap seimbang dan tidak defisit.

Bappeda Sultra juga meluruskan persepsi tentang beban utang daerah. Per Juli 2025, total cicilan utang pembangunan Jalan dan Rumah Sakit Jantung yang telah dibayarkan mencapai Rp 1,04 triliun dari total pinjaman sebesar Rp 1,32 triliun. Sisa utang yang ada pun telah dialokasikan dan dijadwalkan lunas pada awal 2026.

“Semua kewajiban cicilan, baik pokok maupun bunga, dibayar sesuai jadwal. Tidak ada tunggakan. Kas daerah per 10 Juli 2025 pun masih tersedia sebesar Rp 439,85 miliar, jadi tidak benar jika dikatakan defisit,” bilang Robert.

Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menyerukan efisiensi anggaran nasional dan daerah, Pemprov Sultra melakukan pemangkasan belanja penunjang hingga Rp 162 miliar.

Anggaran tersebut kemudian direalokasi untuk membiayai infrastruktur, tunjangan guru, dan layanan publik lainnya.

 

**