Pemkab Konsel Tanggapi Dugaan Jual Beli Lahan Hutan Lindung di Desa Amasara
KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) menanggapi dugaan praktik jual beli lahan dalam kawasan Hutan Lindung di Desa Amasara, Kecamatan Baito.
Dugaan praktik jual beli lahan dalam kawasan Hutan Lindung di Desa Amasara disuatakan Aliansi Pemuda Amasara Peduli Lingkungan dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Konsel, Senin (11/8/2025).
Salah massa aksi, Rahmad mengatakan bahwa praktij jual beli lahan dalam kawasan Hutan Lindung seakan dibiarkan oleh pemerintah yang menyebabkan rusaknya kawasan hutan lindung di Desa Amasara.
“Kami minta kepada Ketua DPRD dan Bupati Konawe Selatan untuk membentuk Pansus dan Timsus serta menyesuaikan persoalan kerusakan kawasan hutan lindung di Amasara Kecamatan Baito,” kata Rahmat dalam aksinya.
Lanjut Rahmat, dugaan penjualan lahan dan hutan menjadikan masyarakat Desa Amasara tidak dapat lagi berkebun dan membuat hutan lindung gundul setelah dirambah oleh oknum tidak bertanggungjawab.
“Parahnya lagi hutan gundul dikarenakan telah dirambah secara bebas, baik perorangan dengan alasan untuk lahan perkebunan dan juga dibuka oleh perusahaan,” katanya.
Menanggapi itu, Bupati Konsel, Irham Kalenggo meminta perwakilan pendemo untuk bisa menunjukkan data dan fakta siapa oknum yang telah melakukan jual beli lahan hutan Lindung kepada pemerintah.
Dikatakan Irham, pemerintah kabupaten tidak mempunyai kewenangan untuk mengurusi hutan, karena ini menjadi kewenangan provinsi.
Namun demikian, Pemkab Konsel siap memberikan rekomendasi jika ada data dan fakta yang ditunjukkan oleh pendemo terkait siapa yang menjual lahan tersebut.
“Perhutanan sekarang merupakan kewenangan provinsi. Tetapi pemerintah daerah siap memfasilitasi jika ada data dan fakta kalau Hutan Lindung di Amasara telah diperjual belikan,” kata Irham.
Begitu juga soal tapal batas antara pemerintah Kecamatan Mowila dan Kecamatan Baito, khususnya Desa Amasara dan Desa Pudahoa, saat ini sudah dalam proses verifikasi untuk kemudian ditetapkan.
“Bukan karena desakan pendemo untuk menetapkan tapal batas, tetapi sudah sementara berjalan oleh pemerintah melalui bagian pemerintahan umum Setda Konsel. Bahkan dalam waktu yang tidak lama seluruh batas-batas kecamatan dan desa di Konsel sudah bakal ditetapkan,” katanya.
Diungkapkannya, kerusakan hutan di Desa Amasara dan sekitarnya saat ini sudah dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Namun demikian jika masyarakat dapat menunjukkan adanya oknum pemerintah atau masyarakat yang secara bebas memperjual belikan maka akan didorong di APH untuk di proses.
“Terkait masalah kerusakan hutan, pemerintah akan segera memberikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi, khususnya Dinas Kehutanan untuk melakukan penelitian dan penyelidikan,” katanya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Konsel Hamrin mengaku akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan akan menelisik masalah hutan di Desa Amasara itu.
“Masalah kerusakan hutan di Konsel, DPRD akan membentuk Pansus untuk selanjutnya DPRD Konsel mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah, termasuk langkah langkah penyelesainnya,” kata Hamrin.
**
Tinggalkan Balasan