JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD di kabupaten itu.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan Bupati Abdul Azis disangkakan menerima Rp 1,3 miliar fee proyek RSUD tersebut.

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Dibeberkan Asep, dugaan korupsi pembangunan RSUD ini bermula pada Desember 2024 diduga terjadi pertemuan antara pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD.

Selanjutnya, pada Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemkab Koltim dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan RSUD tipe C di Kolaka Timur.

Baca Juga:  Kasus CSR BI-OJK Harus Dibuka ke Publik, KPK Didesak Umumkan Tersangka

Tersangka Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka

Andi Lukman Hakim (ALH), selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD.

Abdul Azis (ABZ) kemudian ke Jakarta untuk melakukan pengkondisian agar PT PCP memenangkan lelang pembangunan RSUD tipe C di Koltim yang telah diumumkan di laman LPSE Koltim.

Pada Maret 2025, selaku PPK, AGD kemudian menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan RSUD Koltim dengan PT PCP senilai

Rp 126,3 miliar.

Di akhir April 2025, AGD berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp 30 juta kepada ALH di Bogor.

Kemudian, pada periode Mei-Juni 2025, PT PCP melakukan penarikan uang sekitar Rp 2,09 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada AGD senilai Rp 500 juta, di lokasi pembangunan RSUD di Koltim.

Pada saat itu juga, tersangka Deddy Karnadi (DK) selaku pihak swasta dari PT PCP juga menyampaikan permintaan dari AGD kepada pihak di PT PCP tentang komitmen fee sebesar 8 persen.

Baca Juga:  Tersangka Tunggal Korupsi PT Pos Indonesia Kendari, Begini Penjelasan Kajari

Sehingga pada Agustus 2025, DK melakukan penarikan cek senilai Rp 1,6 miliar yang kemudian diserahkan kepada AGD dan selanjutnya diserahkan kepada Yasin (staf Abdul Azis), yang di antaranya untuk membeli kebutuhan ABZ.

“DK juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta yang kemudian diserahkan kepada AGD. Selain itu, PT PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp 3,3 miliar,” beber Asep.

Asep menyebut KPK kemudian menangkap AGD

dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8 persen.

Atau jika dihitung 8 persen dari nilai proyek RSUD tipe C di Koltim sebesar Rp 126,3 miliar maka nilai komitmen fee sekitar Rp 9 miliar.

 

**