KOLAKA – Seorang suami AS (39) di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengirim rekaman dirinya saat menganiaya putri kandungnya sendiri M (13).

Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif menyebutkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Pendidikan, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, pada Senin (28/7/2025).

Pelaku AS menganiaya korban menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka di bagian punggung.

Suami AS mengirim rekaman saat dia menganiaya putrinya itu disebabkan karena kekesalannya terhadap sang istri yang telah lama meninggalkannya.

Baca Juga:  Begini Pandangan Akhir 7 Fraksi DPRD Kendari terhadap Raperda RPJMD 2025-2029

“Motifnya karena hubungan rumah tangga dengan istrinya sudah tidak harmonis lagi, sehingga anak jadi korban,” kata IPTU Dwi Arif dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Dijelaskan IPTU Dwi, tujuan lainnya rekaman itu dikirimkannya, agar sang istri merasa iba dan mau kembali bersamanya di Kolaka.

Namun sang istri malah menceritakan kejadian yang menimpa putrinya itu ke keluarganya di Kolaka yang kemudian berakhir dengan pelaporan terhadap pelaku di kepolisian.

Baca Juga:  Gelar Bukber, KADIN Sultra Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan dan Pondok Pesantren

Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku AS di sebuah rumah saat sedang pesta narkoba.

“Pelaku ditangkap bersama temannya inisial RU sedang mengkonsumsi sabu,” imbuh Dwi Arif.

Dari tangan keduanya, polisi menyita total 18 paket sabu dengan berat mencapai 9,34 gram.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

**