Dirjen Bea Cukai Didesak Copot Izin Kawasan Berikat Morosi dan Kepala KPPBC Kendari
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai didesak untuk mencopot status izin Kawasan Berikat Morosi dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kendari.
Desakan tersebut disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam aksi demonstrasinya di Kantor Dirjen Bea Cukai di Jakarta pada Kamis, (31/7/2025).
Ampuh Sultra menyebutkan desakan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan Kawasan Berikat Morosi oleh PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) selaku pengelola kawasan yang melakukan kegiatan ilegal berupa penjualan atau pengeluaran barang dari kawasan berikat tanpa di lengkapi dengan dokumen resmi.
“Kami sebelumnya telah menyampaikan semua persoalan yang terjadi di Kawasan Berikat Morosi, namun pihak KPPBC Kendari tak kunjung mengambil sikap tegas,” kata Hendro kepada media ini, Kamis (31/7/25).
Harapan kami Dirjen Bea Cukai bisa segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang di lakukan oleh PT VDNI selaku pengelola Kawasan Berikat Morosi.
Lanjut Hendro, pihaknya juga meminta agar Dirjen Bea dan Cukai untuk mengevaluasi kinerja Kepala KPPBC Kendari yang dinilai gagal dalam melakukan pengawasan di Kawasan Berikat Morosi sehingga menyebabkan terjadinya kegiatan ilegal di dalam kawasan berikat secara terstruktur, sistematis dan masif.
“Tidak bisa di nafikan, bahwa pelanggaran yang terjadi di Kawasan Berikat Morosi oleh PT VDNI tidak terlepas dari minimnya pengawasan dari KPPBC Kendari,” katanya.
“Bahkan kami menduga ada upaya pembiaran,” sambungnya.
Ditegaskan Hendro, kegiatan penjualan atau pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi tanpa di lengkapi dengan dokumen resmi merupakan sebuah pelanggaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.4/2021 tentang perubahan atas PMK Nomor 131/PMK.4/2018 tentang Kawasan Berikat.
Pada Pasal 27 ayat 1 di sebutkan, pengeluaran barang dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 setelah mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.
Kemudian pada Pasal 27 ayat 2 bahwa Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB yang mengeluarkan barang sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Izin Kawasan Berikatnya dibekukan.
Namun fakta di lapangan, KPPBC Kendari seolah tidak berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
Hal itu di buktikan dengan tidak adanya upaya penindakan terhadap PT VDNI atas pelanggaran yang dilakukan di dalam Kawasan Berikat Morosi.
“PMK ini merupakan salah satu regulasi yang wajib di jadikan pedoman oleh KPPBC Kendari dalam melalukan pengawasan dan penindakan di Kawasan Berikat. Namun menurut kami regulasi itu seolah tidak di gunakan. Karena sampai hari ini tidak ada sanksi yang di berikan kepada PT VDNI, baik sanksi pembekuan ataupun pencabutan izin Kawasan Berikat,” katanya.
**
Tinggalkan Balasan