JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemimpin organisasi advokat harus nonaktif apabila diangkat atau ditunjuk menjadi pejabat negara.

Hal tersebut diputus oleh MK dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 183/PUU-XXII/2024, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

“Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa norma Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang telah diputus lewat perkara nomor 91/PUU-XX/2022 bertentangan dengan UUD 1945.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan nonaktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara’,” tutur Hakim Suhartoyo.

Sementara itu, Andre Dermawan yang merupakan pengadu juga hadir dalam sidang putusan tersebut. Pihaknya pun merasa senang putusan MK itu.

“Alhamdulillah, hari ini MK sudah memutuskan atau mengabulkan pengajuan uji materil UU Advokat,” ujar Andre seusai mendengarkan putusan.

Andre mengatakan, poin dalam putusan ini, setiap pimpinan organisasi advokat yang merangkap jabatan negara baik menteri maupun wakil menteri (Wamen) harus berstatus nonaktif sebagai ketua organisasi advokat.

Sehingga dari putusan ini, karena subjek permohonan uji materil UU Advokat berangkat dari pengangkatan Otto Hasibuan sebagai Wamen Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Hukum RI, maka Otto Hasibuan dihadapkan dua pilihan.

Baca Juga:  Putusan MK: Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Jeda Maksimal 2,6 Tahun

Pilihan pertama, apabila Otto Hasibuan
masih ingin menjabat sebagai Wamen, maka Otto Hasibuan mesti nonaktif dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.

Jika tidak demikian, maka pilihan kedua, Otto Hasibuan harus mundur dari jabatan Wamen.

“Jadi pilihannya ada dua, nonaktif dari Ketua Peradi, atau mundur sebagai Wamen,” tegas Andre.

Andre menyampaikan terimakasih yang telah mengabulkan permohonan ini demi menjaga independensi lembaga.

“Terima kasih kepada MK yang telah mengabulkan permohonan ini untuk menjaga independensi kelembagaan, dan mencegah penyalahgunaan wewenang organisasi advokat sebagai organisasi bebas dan mandiri,” pungkasnya.

Untuk diketahui, uji materil UU Advokat yang diajukan Andre ini berangkat dari kasus pengangkatan Otto Hasibuan sebagai Wamen Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Kementerian Hukum RI.

Otto diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menduduki jabatan itu sejak 21 Oktober 2024.

Pengangkatan Otto kemudian memicu perdebatan dikalangan profesi advokat. Sebab, disaat bersamaan, Otto Hasibuan masih menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk periode 2020-2025.

“Merangkap jabatan negara, membuat organisasi advokat tidak bebas dan mandiri, karena ada intervensi kekuasaan pemerintahan dalam organisasi advokat, dan cenderung akan didominasi kelompok advokat tertentu,” kata Andre.

Andre mencontohkan, saat Otto Hasibuan memimpin Rakernas DPN Peradi di Bali sebulan setelah diangkat jadi Wamen, Otto Hasibuan mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran MA Nomor 73 tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat.

Baca Juga:  Silver Cloud Sandar di Baubau, Pemprov Sultra Rancang Rute Baru ke Muna hingga Kendari

Selain itu, Otto menyarankan agar semua advokat yang telah disumpah bergabung ke organisasi Peradi serta meminta MA hanya melakukan penyumpahan terhadap calon advokat yang diusulkan Peradi.

Menurut Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra ini, rekomendasi yang disampaikan Otto Hasibuan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Peradi tidak dapat dipisahkan dari kapasitasnya saat ini sebagai wamen.

Sehingga ia mengatakan, rekomendasi tersebut dapat saja dimaknai sebagai rekomendasi dari Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

“Rekomendasi ini bertentangan dengan kondisi faktual saat ini terkait banyaknya organisasi advokat yang secara de facto ada melaksanakan tugas dan fungsi organisasi advokat,” katanya.

Selain itu juga, lanjut Andre, bahwa rekom Peradi kepada MA tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014 yang menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD NKRI 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Pengadilan Tinggi atas perintah UU wajib mengambil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi yang secara de facto ada yaitu Peradi dan KAI.

Dia pun menilai, justru tindakan Otto Hasibuan ada upaya melemahkan kelompok organisasi advokat lainnya, dengan rekomendasi yang disampaikan ke MA.

Hal inilah yang kemudian dia tolak dengan mengajukan pengujian materil terhadap UU Advokat dengan harapan, ada pasal yang mengatur pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan negara.

Sebab alasan lainnya, akan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest), karena tidak bisa memisahkan antara kepentingan individu atau kelompok organisasi dengan kepentingan tugas jabatannya sebagai pejabat negara.

**