KENDARIPerusahaan pertambangan yang beroperasi di sekitar wilayah kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki wajib menjalin kerjasama izin lintas kawasan konservasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra), Prihanto dalam pertemuan bersama PT Sinar Jaya Sultra Utara (PT SJSU) yang mengklarifikasi soal izin lintas kawasan konservasi TWAL Pulau Labengki.

“Mau beraktivitas atau tidak tetap harus mengurus Izin lintasnya,” kata Prihanto di Kantor BKSDA Sultra, Selasa (29/7/2025).

“Agar ketika nanti akan melakukan pengiriman ore nikel khusunya di wilayah Morosi tidak repot lagi karena sudah ada Iizin lintasnya,” sambungnya.

Prihanto juga akan melakukan koordinasi ke KUPP Kelas I Molawe untuk melihat langsung data pengiriman ore nikel melalui Surat Izin Berlayar atau SIB-nya.

Jika ditemukan adanya SIB persusahaan PT SJSU yang dikirim ke VDNi, maka PT SJSU wajib menunaikan kewajibannya meski tidak beroperasi.

Baca Juga:  Ruas Jalan Provinsi yang Rusak di Konsel Bakal Dibenahi Pemprov

“Kami akan koordinasikan, kalau ditemukan pernah melakukan pengiriman ore nikel di Morosi, maka pihak perusahaan tetap harus menunaikan kewajibannya,” katanya.

“Dan kami juga akan melakukan koordinasi ke kementerian terkait untuk pencabutan IUP, dan terkait tidak adanya izin konservasinya kita koodinasikan ke pihak Gakkum Kemenhut,” katanya lagi.

Sebelumnya, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Sinar Jaya Sultra Utama (PT SJSU), Yoyo Arum menyebutkan pihaknya memang tidak melakukan pengurusan kerjasama izin lintas kawasan konservasi TWAL tersebut.

Dikarenakan dalam proses pemuatan dan pengangkutan ore nikel yang dilakukan PT SJSU menuju Morowali tidak melintasi wilayah TWAL Pulau Labengki.

“Dan selama ini, kami melakukan pengiriman atau pengapalan ore nikel itu ke Morowali, jalurnya tidak melintasi area kawasan konservasi,” jelas Yoyo di Kantor BKSD Sultra, Selasa (29/7/2025).

“Jadi perlu saya jelaskan sekaligus mengklarifikasi informasi yang beredar bahwa posisi jetty maupun IUP PT SJSU berada jauh di luar kawasan TWAL,” katanya lagi.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 20 Mei 2025, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah

Terkait surat yang disebutkan dikirim oleh pihak BKSDA Sultra, Yoyo mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima surat yang dimaksud.

“Terkait surat dari BKSDA itu, mohon maaf saya memang belum menerima surat itu. Mungkin memang BKSDA mengirim surat itu, tapi mungkin posisi saya lagi site, atau bagaimana, saya belum bisa memastikan, tapi memang fisik surat itu, mohon maaf saya belum pernah terima,” katanya.

Untuk diketahui beberapa kewajiban dari perjanjian kerjasama izin lintas kawasan konservasi TWAL diantaranya melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat lokal di lingkar tambang, melaksanakan kegiatan pembersihan pantai di wilayah kawasan konservasi.

Serta menjalankan transplantasi terumbu karang sebagai bentuk rehabilitasi laut dan aktif melakukan pengawasan bersama BKSDA untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Dalam pertemuan klarifikasi itu juga terungkap bahwa PT SJSU pernah melintasi kawasan konservasi TWAL Pulau Labengki untuk melakukan pengiriman ore nikel ke PT Virtue Dragon Nickel Industry.

 

***