KENDARIKepolisian Sektor (Polsek) Baruga mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus take over atau alih kredit kendaraan dump truck yang menyebabkan korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari seorang warga Kota Kendari yang merasa tertipu dalam transaksi jual beli kendaraan.

Kapolsek Baruga, AKP Marjuni menjelaskan kejadian ini bermula pada bulan September 2024.

Saat itu, korban mendapatkan informasi dari rekannya mengenai sebuah unit dump truck yang bisa dapat dialih kreditkan dengan harga Rp120 juta dan sisa cicilan selama satu tahun.

Korban bersama rekannya kemudian menemui seorang pria berinisial SI, yang mengaku sebagai pemilik kendaraan tersebut.

Baca Juga:  Tatap Chuncheon Korea Open, Rahmat Lagaligo: Kesempatan Belajar dan Ukur Kemampuan

Menurut pengakuan SI, truk itu sebelumnya ditake over dari LI, yang tercantum sebagai pemilik resmi dalam STNK.

Korban pun melihat langsung kendaraan tersebut di rumah SI dan menyetujui kesepakatan.

“Korban sepakat untuk membayar uang muka sebesar Rp120 juta, kemudian melanjutkan angsuran sebesar Rp12 juta per bulan selama 12 bulan. Setelah itu, kendaraan diserahkan kepada korban untuk dioperasikan,” ungkap Kapolsek Baruga, Sabtu (26/7/2025).

Masalah muncul saat korban telah membayar cicilan selama 10 bulan.

Secara tiba-tiba, LI, yang merupakan pemilik sah kendaraan, mendatangi korban dan mengambil kembali dump truk tersebut.

LI mengungkapkan SI bukanlah pemilik, melainkan hanya sopir yang sebelumnya menyewa kendaraan tersebut darinya.

Baca Juga:  Berkas Perkara Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Kendari Dilimpahkan ke Kejari

Merasa ditipu, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Baruga.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, kami menetapkan SI sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saat ini, proses hukum terhadap yang bersangkutan sedang berjalan,” ujar AKP Marjuni.

Kapolsek turut mengimbau masyarakat Kendari untuk lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli kendaraan, khususnya dengan sistem take over.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, terutama dengan sistem take over, dan memastikan legalitas kepemilikan sebelum melakukan pembayaran,” tegasnya.

**